Asas Subsidiaritas dalam UU Pokok Lingkungan Hidup (PLH)

environment.jpg 

Penulis: Azamul Fadhly Noor 

Penegakan hukum lingkungan yang mengedepankan model pidana administratif didasarkan pada sulitnya membuktian tindak pidana lingkungan hidup dan banyaknya industri atau kegiatan usaha yang mendapat izin dari pemerintah ternyata melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Sanksi yang diberikan lebih ditekankan kepada penjatuhan pidana denda daripada menjatuhkan pidana penjara. (lagi…)

11 comments Juli 4, 2007

Mungkinkah mencegah pencucian uang?

g3081.gif 

Penulis: Azamul Fadhly Noor 

Tidak mungkin untuk mencegah para pelaku pelaku pencucian uang memasukkan proceed of crime (harta kekayaan hasil kejahatan) ke dalam sektor keuangan; namun begitu uang tersebut telah berada di dalam sektor keuangan, maka kita harus mampu mendeteksi proceeds of crime tersebut untuk selanjutnya melakukan pembekuan, pemblokiran dan penyitaan dan yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan berbagai upaya untuk mengumpulkan, menganalisa dan melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan terhadap segala informasi yang terkait dengan proceeds of crime serta dihubungkan juga dengan orang-orang yang terkait dengan proceeds of crime tersebut. (lagi…)

10 comments Juni 27, 2007

Sejarah Pencucian Uang

news_money_8307.gif

Salah satu bentuk kejahatan kerah putih sekaligus dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius (serious crime) adalah money laundering (pencucian uang). Menurut Billy Steel istilah “money laundering” aslinya berasal dari bisnis Laundromats (tempat cuci otomat) milik Mafia di Amerika Serikat. Para gangster di sana telah memperoleh penghasilan yang besar dari pemerasan, pelacuran, judi dan penyelundupan minuman keras. Mereka menginginkan agar uang yang mereka peroleh tersebut terlihat sebagai uang yang halal. Salah satu caranya adalah dengan membeli atau mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis halal dan mencampurkan uang hasil dari kejahatan mereka dengan uang hasil dari bisnis halal mereka tersebut. Laundromats dipilih oleh para gangster ini sebab usaha Laundromats dilakukan dengan menggunakan uang tunai dan pasti menguntungkan sebagaimana yang dilakukan oleh Al Capone. (lagi…)

3 comments Juni 14, 2007

Good Governance dan Penegakan Hukum

tulisan lengkap (pdf)

map_01.gif

Penulis: Azamul Fadhly Noor 

Osborne dan Gaebler (1992:24) mendefinisikan governance sebagai proses dimana kita memecahkan masalah kita bersama dan memenuhi kebutuhan masyarakat –“the process in which we solve our problem collectively and meet the society needs”. Meuthia Ganie-Rahman (Jakarta Post 26-10-199:2) mendefinisikan governance sebagai “pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan negara dan sektor non pemerintahan dalam suatu usaha kolektif”. (lagi…)

1 comment Juni 13, 2007

Pencurian Listrik VS P2TL

tulisan lengkap (pdf)  

listrik1.jpg

Pencurian aliran listrik melalui cara apapun merupakan tindak kejahatan yang tidak hanya merugikan PT PLN (Persero) sebagai pemasok tenaga listrik, namun juga sangat merugikan pelanggan yang baik dan masyarakat setempat. Misalnya, tegangan menjadi turun dan mengakibatkan peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai sumber energinya akan cepat rusak karena tidak dapat berfungsi dengan baik. (lagi…)

31 comments Juni 13, 2007

Pembangunan dan Masalah Lingkungan Hidup

pencemaran_air.gif

Penulis: Azamul Fadhly Noor

Pembangunan yang terus meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya. (lagi…)

38 comments Juni 7, 2007

Korupsi dan Strategi Pemberantasannya

tulisan lengkap (pdf) 

handcuffed_to_money.jpg

Walaupun istilah KKN telah menjadi suatu kata yang tidak hanya populer di tengah-tengah masyarakat, melainkan juga sudah diakui di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, namun hingga saat ini secara umum perhatian masih lebih banyak ditujukan kepada pemberantasan tindak pidana korupsi dan terlihat sedikit mengabaikan keberadaan kolusi dan nepotisme yang sebenarnya tidak kurang berbahayanya dibandingkan dengan tindak pidana korupsi. (lagi…)

Add comment Juni 7, 2007

Cybercrime di Indonesia

tulisan lengkap (pdf)

pirat.jpg

Penulis: Azamul Fadhly Noor 

Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik. (lagi…)

8 comments Juni 6, 2007

Hakim Komisaris

tulisan lengkap (pdf)

gavel.jpg

Penulis: Azamul Fadhly Noor 

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kita menemukan adanya lembaga baru yang disebut dengan Hakim Komisaris. Menurut Pasal 1 ke-7 RUU KUHAP, Hakim komisaris adalah pejabat yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan, dan wewenang lain yang ditentukan dalam KUHAP. Menurut Penjelasan RUU KUHAP, hakim komisaris akan menggantikan lembaga praperadilan yang selama ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Penjelasan RUU KUHAP juga menyebutkan bahwa Hakim Komisaris pada dasarnya merupakan lembaga yang terletak antara penyidik dan penuntut umum di satu pihak dan hakim di lain pihak. Wewenang hakim komisaris lebih luas dan lebih lengkap daripada prapenuntutan (lembaga praperadilan). Lembaga seperti apa sebenarnya Hakim Komisaris ini, apakah lembaga ini akan menjadi obat mujarab terhadap berbagai kendala yang ditemukan selama ini dalam pelaksanaan KUHAP? Hal ini tentu saja menjadi bahan yang menarik untuk didiskusikan.

3 comments Juni 6, 2007


skema-photoku.jpg

AZAMUL FADHLY NOOR, S.H., M.Hum., DFM, lahir di Langkat, 18 Agustus 1971, saat ini bertugas di Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK; 9 tahun bertugas di Kejaksaan dan telah menangani berbagai perkara seperti tindak pidana perbankan, korupsi, money laundering, dan cybercrime. Bagi yang ingin berkomunikasi bisa melalui email address: azamul_fadhly@yahoo.co.id.

a

Blogroll

International Bodies:

Publikasi

Referensi Online

Umum

Arsip

Komentar Terakhir

Edwin di Pencurian Listrik VS P2TL
Azamul Fadhly di Kejaksaan RI
Azamul Fadhly di PPATK
Azamul Fadhly di Pencurian Listrik VS P2TL
khiki di Pembangunan dan Masalah Lingku…
lucia iba di PPATK
boychania di Pencurian Listrik VS P2TL
black di Pembangunan dan Masalah Lingku…
Azamul Fadhly di Pembangunan dan Masalah Lingku…
Christine di Pembangunan dan Masalah Lingku…

Blog Stats

Kalender

November 2009
S S R K J S M
« Jul    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30