Archive for Juni 6th, 2007
Cybercrime di Indonesia
Penulis: Azamul Fadhly Noor
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik. (lagi…)
8 comments Juni 6, 2007
Hakim Komisaris
Penulis: Azamul Fadhly Noor
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kita menemukan adanya lembaga baru yang disebut dengan Hakim Komisaris. Menurut Pasal 1 ke-7 RUU KUHAP, Hakim komisaris adalah pejabat yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan, dan wewenang lain yang ditentukan dalam KUHAP. Menurut Penjelasan RUU KUHAP, hakim komisaris akan menggantikan lembaga praperadilan yang selama ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Penjelasan RUU KUHAP juga menyebutkan bahwa Hakim Komisaris pada dasarnya merupakan lembaga yang terletak antara penyidik dan penuntut umum di satu pihak dan hakim di lain pihak. Wewenang hakim komisaris lebih luas dan lebih lengkap daripada prapenuntutan (lembaga praperadilan). Lembaga seperti apa sebenarnya Hakim Komisaris ini, apakah lembaga ini akan menjadi obat mujarab terhadap berbagai kendala yang ditemukan selama ini dalam pelaksanaan KUHAP? Hal ini tentu saja menjadi bahan yang menarik untuk didiskusikan.
3 comments Juni 6, 2007

