Cybercrime di Indonesia
Juni 6, 2007
Penulis: Azamul Fadhly Noor
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik.
Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan terutama tugas-tugas rutin sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat sangat membutuhkan keberadaan komputer dalam kegiatan sehari-hari dan pada akhirnya semakin mengalami ketergantungan kepada komputer.
Di lain pihak, dampak negatif dapat timbul apabila ketergantungan itu tidak diimbangi dengan sikap mental dan sikap tindak yang positif. Kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer akan mengakibatkan kerugian besar bagi pihak pemakai (user) atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pemanfaatan peralatan tersebut.Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer, yaitu perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum guna menarik keuntungan baik bagi diri sendiri maupun kelompok. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet juga mengundang terjadinya kejahatan dan pelanggaran. Kemudian muncul istilah cybercrime yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari computer crime.
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diadaptasikan kepada kejahatan illegal access, Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan untuk sebagian jenis kejahatan data interfences dan system interferences, sedangkan Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan untuk sebagian jenis kejahatan illegal interception. Bentuk-bentuk kejahatan komputer lainnya pada umumnya dapat diancam dengan ketentuan yang terdapat baik di dalam KUHP disebabkan perbuatan tersebut sebenarnya merupakan perbuatan biasa yang secara insidental menggunakan komputer sebagai alat dalam pelaksanaannya. Kejahatan komputer melalui media internet yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait lainnya dapat diancam dengan Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta dan hak-hak terkait lainnya. Demikian pula kejahatan Drug Traffickers dapat diancam pidana sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Narkotika. Beberapa kekosongan hukum masih terlihat di dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan data interferences, system interferences, illegal interception, data theft dan misuse device, yang perlu segera mendapat perhatian dari pembentuk undang-undang.
Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ditemukan di dalam melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berupa: penyempurnaan perangkat hukum, mendidik para penyidik, membangun fasilitas forensic computing, meningkatkan upaya penyidikan dan kerja sama internasional, serta upaya penanggulangan dan pencegahan.
Entry Filed under: Cybercrime. .
8 Comments Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed

1.
Edi Nasution | Juni 8, 2007 at 5:46 pm
Keberadaan situs ini melengkapi pengetahuan kita tentang berbagai bentuk tindak pidana serius (serous crime) dan upaya-upaya penangananya. Selamat buat Bapak Azamul dan tulisan-tulisan selanjutnya ditunggu !!!
2.
Natsir Kongah | Juni 12, 2007 at 3:31 pm
Luar biasa. Blog ini selain sarat dengn pengetahuan juga ga huan juga membuat kita tertegun kepada sang penulis yang menjiwai dari persoalan yang ada. Semoga Bung Azamulterus produktif didalam memberikan pengetahuan kepada khalak khususunya masyarakat Indonesia.
salam,
Natsir Kongah
3.
afra | Juni 13, 2007 at 11:22 am
SEMANGAT!!!!
4.
Arafat | Juli 11, 2007 at 2:17 pm
SEMANGAT JUGA!
(SEPERTI AFRA)
5.
nerry | Agustus 9, 2007 at 2:07 pm
Ayo dong kapan ada NCIC nya Indonesia …..????
6.
suryantara | Oktober 28, 2007 at 12:35 am
hehehe, bagus nih buat bahan TA
7.
Surya Nusantara | November 11, 2007 at 11:05 pm
thanks artikelnya, sangat membantu saya.
8.
muxonated | November 19, 2008 at 4:56 pm
bagus nih mas… izin dijadiin referensi buat blog saya ya… http://mukhsonrofi.wordpress.com