Hakim Komisaris

Juni 6, 2007

tulisan lengkap (pdf)

gavel.jpg

Penulis: Azamul Fadhly Noor 

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kita menemukan adanya lembaga baru yang disebut dengan Hakim Komisaris. Menurut Pasal 1 ke-7 RUU KUHAP, Hakim komisaris adalah pejabat yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan, dan wewenang lain yang ditentukan dalam KUHAP. Menurut Penjelasan RUU KUHAP, hakim komisaris akan menggantikan lembaga praperadilan yang selama ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Penjelasan RUU KUHAP juga menyebutkan bahwa Hakim Komisaris pada dasarnya merupakan lembaga yang terletak antara penyidik dan penuntut umum di satu pihak dan hakim di lain pihak. Wewenang hakim komisaris lebih luas dan lebih lengkap daripada prapenuntutan (lembaga praperadilan). Lembaga seperti apa sebenarnya Hakim Komisaris ini, apakah lembaga ini akan menjadi obat mujarab terhadap berbagai kendala yang ditemukan selama ini dalam pelaksanaan KUHAP? Hal ini tentu saja menjadi bahan yang menarik untuk didiskusikan.

Entry Filed under: Hukum Acara Pidana. .

3 Comments Add your own

  • 1. syafruddin, sh  |  Juni 26, 2007 at 6:06 pm

    sangat penting untuk dipelajari

    Balas
  • 2. helmyparinduri  |  September 30, 2007 at 10:27 pm

    Buat Azamul,
    Terima kasih atas tulisan anda. Saya butuh artikel tentang RUU KUHAP.

    Balas
  • 3. Melda  |  Oktober 3, 2008 at 7:16 pm

    Dalam ranacangan KUHAP hakim komisaris kedudukanya di Kabupaten dan hanya 1 orang saja…. lalu bagaimana bisa dilaksanakan apabila ada kejahatan yang terjadi di Kepulauan seperti Enggano Bengkulu yang dalam perjalanan hanya bisa dengan kapal yang lamanya 9 jam dan pelayaran hanya sekali seminggu (ini contoh kecil saja) sedangkan penahanan semakin pendek waktunya. bisa dibayangkan banyak wilayah kepulauan Indonesia yang bakal lepas. sungguh bodoh konsep hakim komisaris. konsep itu katanya mengacu pada negara maju…. negara mana? cocokkah dengan geografi Indonesia?

    selanjutnya dengan kondisi mental hakim yang masih banyak yang berjiwa Korup apa tidak menambah daftar Mafia Peradilan….. gila!!! makin sengsara rakyat…. kapan Indonesia benar-benar merdeka kalau begitu caranya.

    lebih tepatnya untuk RUU KUHAP harus memperhatikan kondisi budaya, geografi, unsur penegak hukum, masyarakat. relakah hukum yang dibuat aturan seperti itu tapi hasilnya tidak berjalan? lalu kapan hukum bisa dihormati?

    Balas

Leave a Comment

hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


skema-photoku.jpg

AZAMUL FADHLY NOOR, S.H., M.Hum., DFM, lahir di Langkat, 18 Agustus 1971, saat ini bertugas di Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK; 9 tahun bertugas di Kejaksaan dan telah menangani berbagai perkara seperti tindak pidana perbankan, korupsi, money laundering, dan cybercrime. Bagi yang ingin berkomunikasi bisa melalui email address: azamul_fadhly@yahoo.co.id.

a

Blogroll

International Bodies:

Publikasi

Referensi Online

Umum

Arsip

Komentar Terakhir

Azamul Fadhly di Kejaksaan RI
Azamul Fadhly di PPATK
Azamul Fadhly di Pencurian Listrik VS P2TL
khiki di Pembangunan dan Masalah Lingku…
lucia iba di PPATK
boychania di Pencurian Listrik VS P2TL
black di Pembangunan dan Masalah Lingku…
Azamul Fadhly di Pembangunan dan Masalah Lingku…
Christine di Pembangunan dan Masalah Lingku…
alhayah di PPATK

Blog Stats

Kalender

Juni 2007
S S R K J S M
    Jul »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930