Korupsi dan Strategi Pemberantasannya

Juni 7, 2007

tulisan lengkap (pdf) 

handcuffed_to_money.jpg

Walaupun istilah KKN telah menjadi suatu kata yang tidak hanya populer di tengah-tengah masyarakat, melainkan juga sudah diakui di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, namun hingga saat ini secara umum perhatian masih lebih banyak ditujukan kepada pemberantasan tindak pidana korupsi dan terlihat sedikit mengabaikan keberadaan kolusi dan nepotisme yang sebenarnya tidak kurang berbahayanya dibandingkan dengan tindak pidana korupsi.

Korupsi ini seringkali muncul sebagai sebuah “gunung es” di tengah lautan yang jika diteliti lebih lanjut ternyata berpangkal pada adanya sebuah budaya kolusi dan nepotisme di tengah-tengah masyarakat. Menarik juga memperhatikan putusan Mahkamah Agung tanggal 8 januari 1966 No. 42 K/Kr/1965 yang menetapkan “suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifat melawan hukumnya bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum yang dalam hal ini terdapat tiga faktor: negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, terdakwa tidak mendapat untung.

Di dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dikenal suatu bentuk tindak pidana korupsi baru yang disebut gratifikasi. Yang dimaksud dengan “gratifikasi” adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.Jeremy Pope dalam bukunya “Confronting Corruption” yang diterbitkan oleh Transparency International 2000 menguraikan strategi yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsi yang antara lain menyatakan bahwa pemberantasan korupsi pertama-tama harus dimulai dari diri sendiri, sambil menjalin kerjasama dengan mita-mitra dari luar. Tidak ada obat mujarab. Mungkin ada aktivitas yang bisa mengatasi dan berhasil dalam waktu cepat. Tetapi memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya membutuhkan tenaga dan waktu yang banyak.

Entry Filed under: Hukum Pidana. .

Leave a Comment

hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


skema-photoku.jpg

AZAMUL FADHLY NOOR, S.H., M.Hum., DFM, lahir di Langkat, 18 Agustus 1971, saat ini bertugas di Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK; 9 tahun bertugas di Kejaksaan dan telah menangani berbagai perkara seperti tindak pidana perbankan, korupsi, money laundering, dan cybercrime. Bagi yang ingin berkomunikasi bisa melalui email address: azamul_fadhly@yahoo.co.id.

a

Blogroll

International Bodies:

Publikasi

Referensi Online

Umum

Arsip

Komentar Terakhir

bambang seryadi di Pencurian Listrik VS P2TL
Edwin di Pencurian Listrik VS P2TL
Azamul Fadhly di Kejaksaan RI
Azamul Fadhly di PPATK
Azamul Fadhly di Pencurian Listrik VS P2TL
khiki di Pembangunan dan Masalah Lingku…
lucia iba di PPATK
boychania di Pencurian Listrik VS P2TL
black di Pembangunan dan Masalah Lingku…
Azamul Fadhly di Pembangunan dan Masalah Lingku…

Blog Stats

Kalender

Juni 2007
S S R K J S M
    Jul »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930