Pembangunan dan Masalah Lingkungan Hidup

Juni 7, 2007

pencemaran_air.gif

Penulis: Azamul Fadhly Noor

Pembangunan yang terus meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang.
Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Lingkungan hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Inti masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat dan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kata-kata “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup” sebagaimana tercantum dalam tujuan tersebut di atas merupakan “kata kunci” (key words) dalam rangka melaksanakan pembangunan dewasa ini maupun di masa yang akan datang. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1990: 127).
Istilah “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu terjemahan bebas dari istilah “sustainable development” yang menggambarkan adanya saling ketergantungan antara pelestarian dan pembangunan. Istilah ini untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan oleh The World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada tahun 1980 yang menekankan bahwa kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam, tidak mempunyai masa depan kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan. Dokumen ini menegaskan bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi pembangunan untuk memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat manusia.

Entry Filed under: Hukum Lingkungan. .

38 Comments Add your own

  • 1. Edi Nasution  |  Juni 12, 2007 at 6:56 pm

    Tampaknya Sdr. Azamul juga pakar Lingkungan Hidup sekalugus mengetahui seluk-beluknya penangannya secara hukum.

    Balas
  • 2. rini widowati  |  Juli 30, 2007 at 1:47 pm

    suatu saat saya ingin konsultasi masalah yang anda kuasai ini, tentunya jika anda berkenan dan punya waktu

    Balas
  • 3. Azamul Fadhly  |  Juli 31, 2007 at 1:12 pm

    saya selalu terbuka untuk berdiskusi tentang segala hal yang bermanfaat.

    Balas
  • 4. arfins  |  November 2, 2007 at 10:57 am

    hallo …bang azamul, lam kenal aku juga lahir di langkat. oh ya…bang….bagaimana tentang tindakan yang menyangkut penjualanan pasir dislah satu pulau indonesia ke singapore……?

    Balas
  • 5. shincan  |  November 12, 2007 at 12:43 am

    artikelnya bagus banget buat tugas arsitek lingkungan ….makasih ya!

    Balas
  • 6. agung  |  November 18, 2007 at 10:02 am

    bagus bgt aku maw pake wat lomba

    Balas
  • 7. Kiem  |  November 29, 2007 at 12:38 pm

    Yang pasti duni mampu untuk memenuhi kebutuhan kita, namun tak mamapu memenuhi kerakusan manusian…………….

    Balas
  • 8. lovelly  |  Januari 7, 2008 at 6:34 pm

    Sebelumnya, Artikelnya TOP BGT
    Walaupun Peraturan Pemerintah dan UU selalu di Revisi,
    masalah lingkungan hidup itu tak akan pernah selesai.
    Seperti yang tlah tertera juga pada Pasal 3 UURI nomor 23 yg menyataka bahwa pengelolaan Lingkungan Hidup atas tanggung jawab bersama kelihatannya belum dapat diwujudkan.
    Itu doank………

    Balas
  • 9. Abdul Razak  |  Januari 15, 2008 at 2:45 pm

    thaks buat artikelnya pak, kebetulan kita lagi buat tugas kajian yuridis tentang perdagangan karbon…mudah2an sharing ilmu ini menjadi amal ibadah bagi kita… amin salam konservasi..

    Balas
  • 10. Azamul Fadhly  |  Januari 24, 2008 at 4:21 pm

    Terima kasih atas tanggapan yang positip dari rekan2. Mohon maaf jika sudah lama bloh ini tidak mengalami progress, insya Allah mulai bulan Pebruari saya akan aktif lagi untuk menulis artikel di blog ini.

    Balas
  • 11. Jordan  |  Februari 11, 2008 at 2:00 pm

    Bagus Juga,tapi ada yang kurang yaitu ; penulisannya Kurang Tepat

    Balas
  • 12. MUHTAR LUTFI ANSHORI  |  Februari 16, 2008 at 4:38 pm

    bagus juga

    Balas
  • 13. Ranny  |  Maret 4, 2008 at 10:19 am

    Bagus bgt. no comment,

    Balas
  • 14. imanuel  |  April 28, 2008 at 4:21 pm

    sampai kapan Indonesia akan terus tercemarkan

    Balas
  • 15. imanuel  |  April 28, 2008 at 4:23 pm

    sampai kapan Indonesia akan tercemar oleh kejahatan asyarakatnya sendiri…………pemerintah tolong ambil langkah yang tegas dikit donkkkkkkkkkkk

    Balas
  • 16. Gamal  |  April 29, 2008 at 5:02 pm

    Bang Tolong artikel lainnya tentang program pemerintah mengenai penyehatan lingkungan

    Balas
  • 17. zun_rip  |  Mei 7, 2008 at 1:12 pm

    thank’s atas kepeduliannya

    Balas
  • 18. NOVAL  |  Mei 20, 2008 at 4:49 pm

    stop global worming

    Balas
  • 19. ima  |  Juni 14, 2008 at 11:51 pm

    waaah .. bagus banget !!
    makasiih yaa artikelnya .
    aku pake buat tugas Geografi kuu di skullah

    Balas
  • 20. NORYN  |  Agustus 4, 2008 at 11:20 am

    AQ STJU BGT KLU diIndonesia diadakan gotong royong n ksadaran untuk pencegahan tentang pencemaran air

    Balas
  • 21. MORYN  |  Agustus 4, 2008 at 11:26 am

    AQ STJU BGT ATS SARAN YG ADA DLM BERTA DIATAS CZ ITU SNGT PNTNG BAGI KITA SMUA N INGAT KITA ITU MAHLUK SOSIAL YANG HIDUP TIDAK SENDIRI MAKA DARI ITU KITA HARUS MENJAGA LINGKUNGAN KITA SUPAYA TDAK TRCEMAR OLEH SMUANYA OKE…

    Balas
  • 22. Yee  |  Agustus 19, 2008 at 9:33 am

    Haha

    Balas
  • 23. neil sadek  |  September 27, 2008 at 4:02 pm

    asw.wr.wb., kalaun iman itu ada 99 cabang, dan kebersihan itu sebagian dari iman, maka 33 cabang keimana itu harus digali&diperjuangkan dari aspek lain, saat ini ente berada pada salah satu dari 33 millieu tsb…hehehe.

    Balas
  • 24. samsul _f  |  Oktober 19, 2008 at 7:46 pm

    Thanks…

    Balas
  • 25. heri purnomo  |  November 17, 2008 at 4:58 pm

    mendukung lingkungan sehat tahun 2010,tentang bangsa indonesia bebas dari pencemaran lingkungan dan udara

    Balas
  • 26. yol  |  November 19, 2008 at 1:43 pm

    oke deeehjhhh

    Balas
  • 27. Syamil  |  Januari 3, 2009 at 11:30 am

    Aslm..salam kenal.Bapak yg terhormat saya mau tanya.Begitu banyak revisi undang2 khususnya mengenai lingkungan,undang2 atau PP manakah yg menjadi landasan hukum lingkungan yg harus kita patuhi?terima kasih

    Balas
  • 28. muslim arif nurdin  |  Maret 29, 2009 at 11:16 am

    peraturan tersebut telah cukup baik dibuat, namun pembahasan dalam tataran konstitusi tersebut menjadi mentah bila terbentur dengan pelaku penegak aturan tersebut yang bekerja kurang optimal. pengelola lingkungan harus memperkuat barisan mental dan benteng ekonomi yang kuat. sehingga dalam pengelolaan lingkungan tidak akan berbenturan dengan ekonomi. karena jika lingkungan lestari maka kita tetap hidup. tapi lingkungan rusak, sebesar apaun nominal ekonomi kita akan percuma dan tidak dapat memberi manfaat. salute…..

    Balas
  • 29. siti wahyuna  |  April 25, 2009 at 8:18 pm

    kalo sering-sering seperti nih makin tambah tahu dan kita tambah menyadari begitu teledo nya kah kita terhadap masalah linkungan kita ini, tidak hanya untuk masyarakat yang berpendidikan saja yang harus menanggung daan membenahi tetapi semua waqrga Indonesia bersatu padu dalam memlihara lingkungan kita baik dari kalangan para pejabat sampai kalangngn rakyat biasa

    Balas
  • 30. qodri  |  Mei 3, 2009 at 10:30 am

    assalamualaikum……
    salam knal ya.. mungkn jika kita tidak memahami betapa pentingnya arti lingkungan hidup,kita tidak bisa mendapatkan sumber daya alam yang sepertio ini.

    Balas
  • 31. Han$88  |  Mei 10, 2009 at 9:02 pm

    Mantap

    Balas
  • 32. yanti bae  |  Juli 24, 2009 at 11:56 am

    lingkungan hidup nya neh bisa ngk ngejelasin semua penyebabnya

    Balas
  • 33. k i r a n a  |  Juli 25, 2009 at 4:45 pm

    terima kasih ya…. Anda telah memberi tau tentang lingkungan hidup.

    Balas
  • 34. H_AsrulHoesein  |  Agustus 8, 2009 at 1:15 am

    Assalamu Alaikum Sobat…Saya sempat mampir di Blognya, cukup menarik, harapke Blog saya juga ya….bisa titip komentar atau tulisan di komunitas gerakan indonesia hijau ini….. Sekalian gabung di blog saya bisa shar/ide……..Salam

    Balas
  • 35. Christine  |  Agustus 26, 2009 at 4:11 pm

    Selamat sore Pak Azamul,

    Perkenalkan saya Christine. Saya baru pertama kali berkunjung ke blogspot bapak namun sepertinya menarik sekali. Saya ingin bertanya pak, saat ini banyak sekali perusahaan yang menajdikan aktivitas menanam pohon sebagai salah satu bentuk CSR mereka dalam rangka untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat aktivitas bisnis mereka.

    Kalau boleh tahu bagaimana tanggapan bapak mengenai hal tersebut? Sebenarnya cara apalagi yang bisa dilakukan untuk membantu mengurangi kerusakaan lingkungan akibat emisi CO2 selain penanaman pohon yah? Kan sudah banyak perusahaan yang melakukan itu, apakah ada cara lain yang belum tersentuh namun sebenarnya juga efektif?

    Terima kasih banyak pak atas masukannya. Salam kenal

    Balas
    • 36. Azamul Fadhly  |  Agustus 28, 2009 at 2:23 am

      Trend kegiatan menanam pohon oleh instansi atau perusahaan cukup bagus, namun perawatannya justru lebih dari sekedar menanamnya. Bahkan ditemukan juga adanya kegiatan semacam itu menggunakan jasa penyewaan bibit tanaman, artinya setelah ditanam, beberapa hari kemudian tanaman tsb iambil kembali, jadi kegiatan tsb hanya sekedar ‘public campagne’ bahwa perusahaan atau instansi tsb peduli thd lingkungan.Banyak cara sederhana utk peduli pada lingkungan, misalnya tdk menggunakan kenderaan yg mengeluarkan asap pencemar, selain merusak lingkungan hal itu tanpa terasa menjadi investasi dosa rutin setiap hari karena merusak kesehatan orang lain atau membuat kesal orang lain. Sedapat mungkin menggunakan transportasi umum seperti kereta listrik atau Busway juga sangat baik. Bahkan menghemat pemakaian tissue atau menghindari kesalahan pencetakan (print out) akan sangat berarti jika dilakukan oleh setiap orang. Semoga perhatian anda pada lingkungan diikuti oleh rekan & kerabat di sekitar anda, sehingga bersama kita bisa menyelamatkan bumi dari kerusakan.Senang berkenalan dengan anda.Wassalam,AFN

      Balas
  • 37. black  |  Agustus 29, 2009 at 12:30 am

    tq vry much, dh ksih tao cra pngelolaan lingkngn dgn baek n sjln dgn hkum.!
    fantastic..!

    Balas
  • 38. khiki  |  Oktober 1, 2009 at 3:14 pm

    bUaT BpK aZaMuL AkK SeTuJu bGt kLu TeNtAnG lINgKuNgAn kArNa LiNgKuNgAn iTu kEbERsIhAn

    Balas

Leave a Comment

hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


skema-photoku.jpg

AZAMUL FADHLY NOOR, S.H., M.Hum., DFM, lahir di Langkat, 18 Agustus 1971, saat ini bertugas di Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK; 9 tahun bertugas di Kejaksaan dan telah menangani berbagai perkara seperti tindak pidana perbankan, korupsi, money laundering, dan cybercrime. Bagi yang ingin berkomunikasi bisa melalui email address: azamul_fadhly@yahoo.co.id.

a

Blogroll

International Bodies:

Publikasi

Referensi Online

Umum

Arsip

Komentar Terakhir

Azamul Fadhly di Kejaksaan RI
Azamul Fadhly di PPATK
Azamul Fadhly di Pencurian Listrik VS P2TL
khiki di Pembangunan dan Masalah Lingku…
lucia iba di PPATK
boychania di Pencurian Listrik VS P2TL
black di Pembangunan dan Masalah Lingku…
Azamul Fadhly di Pembangunan dan Masalah Lingku…
Christine di Pembangunan dan Masalah Lingku…
alhayah di PPATK

Blog Stats

Kalender

Juni 2007
S S R K J S M
    Jul »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930