Good Governance dan Penegakan Hukum

Juni 13, 2007

tulisan lengkap (pdf)

map_01.gif

Penulis: Azamul Fadhly Noor 

Osborne dan Gaebler (1992:24) mendefinisikan governance sebagai proses dimana kita memecahkan masalah kita bersama dan memenuhi kebutuhan masyarakat –“the process in which we solve our problem collectively and meet the society needs”. Meuthia Ganie-Rahman (Jakarta Post 26-10-199:2) mendefinisikan governance sebagai “pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan negara dan sektor non pemerintahan dalam suatu usaha kolektif”.

Governance melibatkan berbagai pelaku, pelaku-pelaku yang berkepentingan atau stakeholder, yang pada dasarnya terdiri atas negara atau pemerintah dan bukan/non pemerintah atau masyarakat yang tergantung dari permasalahan dan peringkat pemerintahannya dapat meliputi kalangan yang sangat luas dan beraneka ragam seperti organisasi politik, LSM, organisasi profesi, dunia usaha/swasta, koperasi, individu dan bahkan lembaga internasional. Oleh karena itu, UNDP juga menyatakan bahwa governance yang baik (good governance) sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat. Berhubung dengan keterlibatan berbagai pihak : negara, dunia usaha dan masyarakat tersebut, maka UNDP mengemukakan ciri governance yang baik antara lain harus mengandung partisipasi, aturan hukum (rule of law), transparansi, ketanggapan (responsiveness), orientasi pada konsensus, kesetaraan (equity), serta efektifitas dan efisiensi.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dinyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara yang mencakup asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

Aparat penegak hukum sebagai bagian dari penyelenggara negara juga  dituntut untuk memperhatikan asas-asas umum penyelenggaraan negara dalam melaksanakan tugasnya.

Tujuan penegakan hukum antara lain adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum yang juga merupakan salah satu asas umum penyelenggaraan negara. Setiap tindakan aparat hukum baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi harus selalu berpegang kepada aturan hukum (rule of law) yang juga merupakan ciri dari good governance. Penegakan hukum tidak hanya dimaksudkan untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap pelanggar hukum; penegakan hukum juga dimaksudkan agar pelaksanaannya harus selalu berpedoman kepada tata cara atau prosedur yang telah digariskan oleh undang-undang dengan memperhatikan budaya hukum yang hidup di masyarakat terutama harus mampu menangkap rasa keadilan yang hidup di masyarakat.  

Aparat penegak hukum juga dituntut untuk memperhatikan asas tertib penyelengaraan negara. Salah satu ciri penegakan hukum yang baik tercermin dari tertib administrasi di dalam proses penegakan hukum serta adanya keterpaduan dan keserasian antar aparat penegak hukum khususnya dalam sistem peradilan pidana yang dikenal dengan integrated criminal justice system. Keterpaduan antar aparat penegak hukum tersebut tidak boleh disalahartikan sehingga hanya mengedepankan kerjasama antar aparat hukum saja yang dapat mengakibatkan terjadinya bias yang mengarah kepada tidak tertibnya administrasi atau bahkan dilanggarnya rule of law. Kerja sama antar aparat hukum dimaksudkan untuk memperlancar upaya penegakan hukum sesuai dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak dalam penyelesaian perkara. Dengan kata lain, keterpaduan dimaksudkan untuk terciptanya efektifitas dan efisiensi yang merupakan ciri lain dari good governance dengan tetap selalu memperhatikan rule of law dan tertib adminisrasi.

Aparat penegak hukum yang juga merupakan bagian dari masyarakat luas dituntut untuk senantiasa memperhatikan Asas Kepentingan Umum. Aparat penegak hukum harus selalu peka dan aspiratif terhadap perkembangan masyarakat yang semakin sadar hukum dan kritis terhadap praktek hukum yang ada. Reformasi hukum sebagai salah satu dari agenda reformasi yang dituntut oleh masyarakat tidak hanya menghendaki adanya perbaikan pada materi atau peraturan hukum, melainkan juga peningkatan kinerja aparat penegak hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kepekaan aparat penegak hukum harus tergambar jelas pada pola perilaku dan profesionalisme serta kinerja aparat penegak hukum yang merupakan cerminan dari Asas Profesionalitas. Setiap aparat penegak hukum dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuan dirinya baik secara teknis maupun akademis, karena hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari cepatnya perkembangan teknologi modern yang juga berpengaruh kepada perkembangan psikologi masyarakat modern. Aparat penegak hukum dituntut untuk selalu bersedia mengikuti perkembangan ilmu sesuai dengan kemajuan teknologi dengan tanpa meninggalkan sosial budaya bangsanya. Etika profesi aparat penegak hukum harus selalu diorientasikan kepada kepentingan umum masyarakatnya.

Upaya penegak hukum juga harus memperhatikan Asas Keterbukaan dengan tetap memperhatikan rambu-rambu yang ada seperti asas praduga tidak bersalah, larangan terhadap trial by press dan contemp of court, serta perlindungan terhadap rahasia negara.

Issu yang sering muncul ke permukaan adalah pandangan masyarakat yang menilai tidak adanya kepastian hukum di negara ini berkaitan dengan anggapan  banyaknya pelaku tindak pidana khususnya pelaku tindak pidana korupsi yang bebas dari ancaman hukuman. Itulah suara dari rasa keadilan masyarakat yang perlu ditangkap oleh aparat penegak hukum untuk dijadikan sebagai motivasi dalam upaya penegakan hukum. Bagi masyarakat juga diharapkan adanya kesadaran untuk berpartisipasi secara aktif sebagaimana diharapkan di dalam suatu good governance. Peran serta tersebut tidak hanya melaporkan kegiatan penyelenggara negara maupun swasta yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga sedapat mungkin dapat membantu aparat hukum khususnya Kejaksaan dalam mengumpulkan alat-alat bukti yang diperlukan dalam upaya pembuktian tindak pidana korupsi.

Masalah penegakan hukum tidak semudah yang terlihat; rumitnya pembuktian tindak pidana korupsi seringkali diperparah dengan adanya keterbatasan-keterbatasan baik dari sisi hukum materiil yang dapat diterapkan, berbagai kelemahan di dalam hukum acara yang berlaku, kuantitas dan kualitas aparat penegak hukum yang belum memadai, serta kurangnya sarana dan sarana penunjang dalam upaya penegakan hukum.

Pada saat ini sangat diperlukan adanya upaya peningkatan (upgrade) kemampuan profesionalitas aparat penegak hukum, antara lain meliputi:

  1. pengadaan dan distribusi pegawai/personil aparat penegak hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan riil;

  2. diperbanyaknya pendidikan teknis dan non teknis bagi aparat penegak hukum;

  3. penyediaan anggaran untuk kegiatan penegakan hukum yang memadai;

  4. penyediaan sarana dan prasarana pendukung seperti gedung atau bangunan kantor yang layak, ATK, peralatan dan sistem jaringan komputer yang dapat menjangkau seluruh Kejaksaan Negeri, transportasi, dan lain-lain;

Dalam pemahaman terhadap good governance maka aparat hukum tidak mungkin bekerja sendiri di dalam penegakan hukum tersebut, peran serta masyarakat mutlak diperlukan atau kita harus memilih tenggelam dalam keterpurukan akibat pesatnya arus globalisasi.

Entry Filed under: Umum. .

1 Comment Add your own

  • 1. halid  |  Agustus 25, 2008 at 9:39 am

    Tlisan anda telah membantu saya dalam penulisan makalah upaya pengakan hukum melalui sistim pengawasan kekuasaan kekahakiman di Indonesia, maju terus pantang mundur, tapi kalu bisa lebih keras lagi kritikanya , thanks

    Balas

Leave a Comment

hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Subscribe to the comments via RSS Feed


skema-photoku.jpg

AZAMUL FADHLY NOOR, S.H., M.Hum., DFM, lahir di Langkat, 18 Agustus 1971, saat ini bertugas di Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK; 9 tahun bertugas di Kejaksaan dan telah menangani berbagai perkara seperti tindak pidana perbankan, korupsi, money laundering, dan cybercrime. Bagi yang ingin berkomunikasi bisa melalui email address: azamul_fadhly@yahoo.co.id.

a

Blogroll

International Bodies:

Publikasi

Referensi Online

Umum

Arsip

Komentar Terakhir

Azamul Fadhly di Kejaksaan RI
Azamul Fadhly di PPATK
Azamul Fadhly di Pencurian Listrik VS P2TL
khiki di Pembangunan dan Masalah Lingku…
lucia iba di PPATK
boychania di Pencurian Listrik VS P2TL
black di Pembangunan dan Masalah Lingku…
Azamul Fadhly di Pembangunan dan Masalah Lingku…
Christine di Pembangunan dan Masalah Lingku…
alhayah di PPATK

Blog Stats

Kalender

Juni 2007
S S R K J S M
    Jul »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930