Pencurian Listrik VS P2TL

Juni 13, 2007

tulisan lengkap (pdf)  

listrik1.jpg

Pencurian aliran listrik melalui cara apapun merupakan tindak kejahatan yang tidak hanya merugikan PT PLN (Persero) sebagai pemasok tenaga listrik, namun juga sangat merugikan pelanggan yang baik dan masyarakat setempat. Misalnya, tegangan menjadi turun dan mengakibatkan peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai sumber energinya akan cepat rusak karena tidak dapat berfungsi dengan baik.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan bahwa pelaku pencurian aliran listrik dapat dikenakan hukuman denda maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- dan hukuman pidana maksimal 5 tahun. Pencurian listrik dan perusakan peralatan milik PLN juga dapat diancam pidana berdasarkan beberapa Pasal di dalam KUHP.

Untuk melaksanakan penertiban pemakaian aliran lisrik PLN membentuk regu-regu P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan ternyata juga dapat terancam diadukan oleh pelanggan kepada penyidik dengan tuduhan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP atau Pasal 551 KUHP. Adanya beberapa laporan atau pengaduan dengan persangkaan menurut Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 551 KUHP tersebut perlu disikapi dengan sangat hati-hati baik oleh Penyidik maupun Penuntut Umum. Hal ini berkaitan dengan adanya Kontrak atau Surat Perjanjian yang telah disepakati antara pelanggaan dengan PT. PLN (PERSERO), dimana menurut ketentuan perdata isi perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya. Surat Perjanjian atau kontrak tersebut antara lain meliputi Pemeliharaan, Perbaikan, Perluasan, dan Rehabilitasi Instalasi/Peralatan Listrik serta Penertiban Pemakaian Listrik.

Entry Filed under: Hukum Pidana. .

30 Comments Add your own

  • 1. Rondang  |  November 2, 2007 at 4:13 pm

    Salam kenal pak.
    Saya punya masalah nih. Saya memiliki rumah BTN yang angsurannya baru saja berlangsung 2 tahun dari 15 tahun yang harus saya penuhi. Rumah itu kemudian saya kontrakkan. Beberapa hari yg lalu, si pengontrak melaporkan bahwa mereka didatangi petugas PLN dan polisi. Petugas tsb menyatakan bahwa meteran listrik saya adalah milik rumah lain. Jadi selama 2 tahun itu saya telah membayari rekening milik orang lain. Selain itu segel pada meteran juga katanya telah hilang 1 (satu).
    Yang saya herankan, bukankah yg memasang itu pihak PLN sendiri (walaupun mungkin dlm hal ini adalah pihak kontraktor, tetapi mrk kan telah dipercaya oleh PLN)? Dan kalau memang salah, kenapa baru diketahui setelah berlangsung 2 th? Kenapa mereka selama itu selalu bersedia menerima pembayaran? Lalu kalau memang salah, kenapa bukti pembayaran yg saya terima adalah atas nama saya sendiri, bukan atas nama orang yang tinggal di blok tsb?
    Mengenai hilangnya segel, dalam hal ini saya tidak tahu menahu. Seandainya terjadi proses serah terima di depan meteran listrik, dan diberitahu mana yg hrs dipelihara, pasti akan saya perhatikan. Tetapi pada waktu itu saya yakin2 saja bahwa mereka menyerahkan barang tentu dalam keadaan baik.
    Sekarang mereka mengancam akan memutuskan aliran listrik saya, atau saya membayar denda Rp 2.500.000
    Mohon saran

    Rondang

    Balas
  • 2. phonny  |  April 25, 2008 at 9:03 am

    Salam kenal, Pak. Saya Phonny, saat ini rumah saya menggunakan alat bernama Power Saver, Electro Smart. Saya beli di sebuah pameran di Jakarta dan menurut penjualnya, alat ini legal dan telah disetujui oleh PLN. Alasannya karena alat ini menghemat listrik, bukan mencurinya. Saya tidak mendapatkan informasi tentang alat ini dari situs resmi PLN. Dapatkah Bapak menjelaskannya kepada saya? Jika alat ini ilegal atau tidak disetujui PLN, maka saya tidak akan meneruskan pemakaian alat ini. Sebelumnya terimakasih atas penjelasan Bapak.

    Balas
  • 3. randi  |  Mei 15, 2008 at 1:54 pm

    apakah pihak P2TL membukja lowongan pekerjaan ?

    Balas
  • 4. randi  |  Mei 15, 2008 at 1:55 pm

    tolong dong kasih tau masyarakat luas kalau ada lowongan pekerjaan skian dan terima kasih harmat saya randi………….
    GBU

    Balas
  • 5. Anonim  |  Mei 16, 2008 at 7:33 am

    Mohon maaf, mas randi. Saya bukan pegawai P2TL, jadi saya nggak tau tentang informasi tersebut.

    Balas
  • 6. aenulhuda  |  Juli 18, 2008 at 10:37 pm

    lebih baik masyarakat diumumkan boleh mencuri listruk saja karena petugas PLN persis wanita panggilan dikasih uang perkara selesai contohnya kami warga blok c12/ c14 mahkotasimprug dibikin gemas oleh keberadaan radio am ilegal radio asri yang mencuri listrik persis di belakang pagar komplek kami
    radio ini mengganggu TV, dan HP kami dan yang pasti maling listrik
    e… petugas datang dukasih duit pulang
    o ya ini alamatnya sekalian kalo mau razia lagi
    peninggilan no. 92 rt. 001/06 peninggilan ciledug
    dan ini datanya
    ID Pelanggan : 543103107857
    Tarif Daya : R1 -450

    Balas
  • 7. aenulhuda  |  Juli 31, 2008 at 8:59 pm

    Benar lebih baik listrik digratiskan saja dan boleh dipakai sepuasnya bagi rakyat karena apa????
    PLN membiarkan pencurian listrik dan tidak akan menindaknya petugas PLN hanya sibuk mencari uang tip dari para pencuri tersebut
    buktinya sudah ada kan…….
    ga pernah ada realisasinya

    Balas
  • 8. norman  |  September 6, 2008 at 3:44 pm

    kAMU JUGA BAGIAN DARI MAFIA LISTRIK ????
    MARILAH KITA DUKUNG LISTRIK GRATUIS ATAU KITA KAMPANYEKAN MENCURI LISTRIK ITU LEGAL
    KARENA APA
    KARENA PLN TIDAK PERNAH MENINDAK PENCURI LISTRIK YANG ASLI

    Balas
  • 9. Azamul Fadhly  |  September 16, 2008 at 9:32 am

    Saya pikir ibda’ binafsihi (mulailah dari diri sendiri) aja dahulu, kemudian baru saling taushiah (menasehati) mulai dari teman2 dekat kita. Kalau kita ikutan mencuri listrik, maka masalah tidak akan pernah selesai, malahan semakin besar.
    Mengenai laporan Ibu/Bapak Aenulhuda sudah saya forward ke Polda Metro Jaya. Apakah sudah ada realisasinya?

    Balas
  • 10. ramli  |  Oktober 3, 2008 at 6:19 pm

    menurut saya pencurian tenaga listrik listrik merupakan perbuatan yang melanggar ketertiban umum, karena efek dari penggunaan tenaga listrik secara ilegal dapat membahayakan lingkungan dan bahkan mengancam nyawa orang lain. oleh karena itu, seyogianyalah pihak yang berwajib bertindak sekalipun tampa laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

    Balas
  • 11. Norman Harsya  |  Desember 14, 2008 at 12:53 pm

    Pak azamul, saya kira yang komentar : legalkan saja pencurian listrik, bukannya mereka mau nyuri juga (kalo mau nyuri mosok ngomong disini), itu bentuk sarkasme karena jengkel sebab petugas PLN gampang disogok. Saya kira mereka sudah mulai dari diri sendiri, buktinya mereka jengkel dengan pencuri listrik, padahal apa untungnya buat mereka? Saya bisa menangkap kegeraman mereka, kalo gak sinkron antara tekan company untuk berantas pencurian listrik dengan para petugasnya di lapangan, gak pernah sampai misi PLN, ujung2nya PLN akan klaim merugi, minta subsidi ke negara, rakyat juga yang rugi, mestinya subsidi bisa untuk yang lain. Saya juga punya pengalaman, tetangga saya beberapa orang nyolong listrik, sempat digrebek petugas, herannya mereka ini justru orang2 kaya, bahkan tetangga depan ada yang 2 kali digrebek bahkan oleh polisi, lagi2 urusan selesai dengan duit.
    Menurut saya, pencuri listrik gak perlu dipenjara, umumkan saja di koran bisa bikin malu, denda yang besar, dan blacklist, rumahnya dicabut listriknya selama 3-6 bulan (makin lama makin bagus) gak boleh pake listrik PLN, setelah 3 bulan baru boleh daftar lagi. Dengan cara gini mungkin bisa kapok, gak kebayang kan kalo harus hidup tanpa listrik selama 3 bulan atau lebih, dia akan terpaksa pake genset, betapa borosnya, dan repot. Blacklist tetap jalan setelah masa hukuman berakhir, ini mencakup juga pengawasan ketat terhadap rumah2nya yang lain baik a/n dia, istri, atau anaknya, dan melekat pada person selamanya, termasuk jika dia jual rumah dan beli lagi atau pindah rumah. Tapi hal ini gak akan berjalan jika petugasnya korup, gampang disogok, jadi bener juga buat teman2 tadi yang jengkel terhadap petugas PLN yang gak nindak pencuri listrik, kalo dibiarin gak akan ada kesadaran, makin jadi, atau gratiskan aja daripada sakit hati lihat kejahatan dibiarkan. Ini mirip kalo lihat angkot seenaknya berhenti di tengah jalan, makin jadi karena petugas biarin aja, kalo dibiarin dia anggap boleh.

    Balas
  • 12. acca  |  Maret 11, 2009 at 8:11 am

    saya punya masalah dengan PLN, seminggu yang lalu ada oknum yang mengaku dapat menghemat pemakaian listrik dan mengaku sebagai pegawai PLN , namun seminggu kemudian saya dihadapkan permasalahan saya dituduh mencuri listrik milik PLN dengan cara menjumper dan diharuskan membayar denda senilai Rp.10 juta..apakah saya memang salah atau oknum yang tidak bertanggungjawab yang patut saya salahkan..makasih

    Balas
  • 13. Azamul Fadhly Noor  |  Maret 12, 2009 at 9:43 am

    Sebaiknya lapor dulu ke PLN sebelum memasang instalasi tambahan agar tdk terjadi pengalaman tdk mengenakkan spt yg terjadi pada rekan2 kita, apalagi kalo dianggap melanggar hukum.
    Trims,
    AFN

    Balas
  • 14. Ferry Dharmawan  |  Maret 13, 2009 at 10:51 am

    Pak Azamul,
    Kira nya bapak dapat memberikan masukan mengenai masalah saya hadapi mnegnai P2TL, kemarin ada pemeriksaan oleh petuga P2TL ternyata di temukan MCB saya ( menurut mereka) tidak sesuai dengan standard padahal permeriksaan tahun 2008 semua nya baik dan segel masih masih baik serta mengunakan segel asli dari PLN sehingga kami segabai orang awam mengerti atau mengganti bagian dalam dari meter PLN tsb.
    Hari ini istri saya di minta untuk membayar denda sebesar 1, 3 Jt secara sepihak dan di tolak oleh istri karena kami tidak pernah melakukan perbuatan tsb dan menurut saya, PLN sdh tidak melakukan tak bersalah kerana kami tidak mendapat kesempatan untuk membela diri karena kami awam masalah listrik
    Kira nya bapak dapat memberi masukan apa yg harus kami lakukan?

    Terima kasih
    Salam
    Ferry

    Balas
  • 15. retha  |  Maret 18, 2009 at 12:57 pm

    minggu lalu rumah saya didatangi petugas PLN dan singkat cerita mereka memeriksa meteran listrik dan bilang kalau terjadi pencurian listrik sehingga saya harus bayar denda . saya bilang kalau saya baru beberapa bulan menempati rumah itu (saya beli )kenapa saya harus yang bertanggun jawab . tapi mereka tidak mau tahu dan menurut mereka peraturannya adalah yang menempati sekarang yang bertanggung jawab membayar denda. Apa memang peraturannya se’aneh’ ini ya…yang curi siapa, yang bayar siapa ??? apa mereka mau nya terima denda saja tapi malas menelusuri ?? ck.ck.ck.

    Balas
  • 16. Arbi  |  April 17, 2009 at 2:40 pm

    Pak saya mau Melapor, Ada rental komputer yang bernama ARCHEER KOMPUTER RENTAL yang berlokasi di PARONGPONG BANDUNG depan UNIVERSITAS ADVENT INDONESIA sudah dibuka selama 10 tahun dan selama itu pula dia selalu mencuri arus listrik di tempat yang dikontraknya secara bergantian dengan cara membobol kabel sebelum meteran, saya sudah berusaha melaporkan hal ini ke PLN terdekat tetapi mereka TIDAK mempedulikan pengaduhan saya, dan sepertinya tukang catat meteran juga sudah disogok sama mereka sehingga kasus ini tidak ditelusuri lebih lanjut. harap bapak segera menindaklanjutinya karena orang itu bebas membayar arus listrik sehingga harga pasar dapat diturunkan jauh, lagi pula dia tidak memiliki NPWP serta menggunakan SOFTWARE BAJAKAN. mohon ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku

    Balas
    • 17. Azamul Fadhly  |  Agustus 14, 2009 at 5:04 pm

      Bapak bisa melaporkannya ekpada Polsek terdekat.

      Balas
  • 18. togatorop  |  Juni 3, 2009 at 2:15 pm

    Bapak penegak hukum yang terhormat menurut saya, biar pencurian listrik tidak terjadi dikalangan masyarakat menengah kebawah hendaknya diberlakukan Listrik Gratis. Negara kita itukan kaya, masa listrik untuk orang miskin tidak bisa gratis?!!
    Jangan hanya orang – orang besar yang menikmati Negara ini, perhatikan nasib rakyat miskin, yang harus ditangkap itu koruptor – koruptor biar rakyat ini tdak sengsara..

    Balas
    • 19. Azamul Fadhly  |  Agustus 14, 2009 at 5:03 pm

      Seluruh lapisan masyarakat wajib memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional, namun besar-kecilnya, berat-ringannya harus dipertimbangkan. Oleh sebab itu, ada kategorisasi terhadap besaran tarif yang dibebankan kepada pelanggan. Prinsipnya semakin banyak pemakaian listrik (yang artinya diasumsikan semakin tinggi tingkat ekonominya) maka semakin mahal dia membayar listrik untuk per-KWh yang dipakai.

      Balas
  • 20. giriboedoyo  |  Juni 16, 2009 at 10:03 am

    Membaca semua tulisan yang disampaiakan bpk/ibu yang terhormat saya merasa sangat prihatin, karena sembilan puluh lima persen memposisikan PLN sebagai pihak yang bersalah. Dan Petugas P2TL yang notabene adalah karyawan PLN dianggap sebagai sumber masalah, karena hari gini masih terima suap, hal tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami arti pelayanan.
    Menurut informasi dan data yg ada bahwa pencurian Listrik itu sebagian besar dilakukan oleh oknum PLN dan ex outsourcing yang memang memiliki kredibilitas yang buruk, dan pencurian itu selamanya akan terus berlanjut karena kepedulian pelanggan terhadap para oknum sendiri rendah. Contohnya setelah bermasalah dengan PLN dan diberitahukan bahwa yang melakukan itu orang yang sdh terbiasa maka pelanggan tersebut enggan berurusan dengannya, apalagi sampai mau melaporkan pada polisi.. . . . . katanya urusan tambah panjang dan tidak bisa diujamin uangnya akan kembali.
    Saran saya agar kejadian yang tidak diinginkan akan menimpa apabila bapak/ibu mengurus listrik sebaiknya luangkan waktu untuk datang langsung ke kantor PLN.
    Jangan mengurus LISTRIK LEWAT CALO
    SEBAB OKNUM YAN G TIDAK BERTANGGUNG JAWAB SELALU MENGINCAR ANDA. KAPAN SAJA.

    Balas
  • 21. giriboedoyo  |  Juni 16, 2009 at 11:59 am

    Membaca semua tulisan yang disampaiakan bpk/ibu yang terhormat saya merasa sangat prihatin, karena sembilan puluh lima persen memposisikan PLN sebagai pihak yang bersalah. Dan Petugas P2TL yang notabene adalah karyawan PLN dianggap sebagai sumber masalah, karena hari gini masih terima suap, hal tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami arti pelayanan.
    Menurut informasi dan data yg ada bahwa pencurian Listrik itu sebagian besar dilakukan oleh oknum PLN dan ex outsourcing yang memang memiliki kredibilitas yang buruk, dan pencurian itu selamanya akan terus berlanjut karena kepedulian pelanggan terhadap para oknum sendiri rendah. Contohnya setelah bermasalah dengan PLN dan diberitahukan bahwa yang melakukan itu orang yang sdh dianggap sebagai residivis maka pelanggan tersebut enggan berurusan dengannya, apalagi sampai mau melaporkan pada polisi.. . . . . katanya urusan tambah panjang dan tidak bisa diujamin uangnya akan kembali.
    Saran saya agar kejadian yang tidak diinginkan akan menimpa apabila bapak/ibu mengurus listrik sebaiknya luangkan waktu untuk datang langsung ke kantor PLN.
    Jangan mengurus LISTRIK LEWAT CALO
    SEBAB OKNUM YAN G TIDAK BERTANGGUNG JAWAB SELALU MENGINCAR ANDA. KAPAN SAJA.

    Balas
    • 22. Azamul Fadhly  |  Agustus 14, 2009 at 4:59 pm

      Betul Pak Giri. Saya sangat setuju… Pegawai2 outsourching perlu ditertibkan.

      Balas
  • 23. Fahmi  |  Juli 14, 2009 at 12:12 pm

    saya mengalami kasus yang sama nih.. saya didenda 6jt karen kedapatan ada jumper. sedangkan slama 10bulan menempati rumah ini ga pernah dikutak katik.. dan saat pengecekan tsb tdk disaksikan pihak org rumah.. pihak PLN BantarGebang tdk peduli dgn pembelaan saya sbg konsumen.. solusi terbaik dr pihak PLN hanya membayar dgn di angsur selama 20x..

    kalo dibilang kejam ya kejam.. tp apa boleh buat lagi ya.. susah juga kayaknya kalo melawan BUMN ..

    gimana?ada masukan untuk saya?

    terima kasih

    Balas
    • 24. Azamul Fadhly  |  Agustus 14, 2009 at 4:55 pm

      Jawaban saya sama dengan jawaban kepada Bapak Yongky.

      Balas
  • 25. Yonky  |  Juli 25, 2009 at 1:08 pm

    bapak fahmi…
    saya juga kena tuduh memasang jumper pada kwh meter saya.
    dan saya berani sumpah.ga ada yang memasang jumper itu dari pihak kami.
    PLN sebaiknya jangan memeras rakyat dengan cara2 kotor kaya gini…
    karena buat saya…menerima uang denda dari orang yang seharusnya ga bersalah adalah HARAM!!!

    Balas
    • 26. Azamul Fadhly  |  Agustus 14, 2009 at 4:53 pm

      Jika Bapak yakin dengan kebenaran yg ada di pihak Bapak, saya mendukung dan menganjurkan agar Bapak menempuh mekanisme gugatan perdata. Dengan memberikan sumpah decissoire bahwa Bapak tidak ada melakukan perbuatan mencuri listrik, maka Hakim dapat mengabulkan gugatan Bapak.

      Balas
  • 27. Thomas Alpha Edison  |  Agustus 11, 2009 at 10:58 pm

    PLN lebih suka melarang alat penghemat listrik daripada alat pencurian listrik.

    Balas
    • 28. Azamul Fadhly  |  Agustus 14, 2009 at 4:50 pm

      Saya pikir PLN pasti sangat mendukung penghematan listrik, namun pencurian listrik juga hrs diberantas, semua demi kelangsungan ketersediaan listrik yg cukup bagi semua pelanggannya.

      Balas
  • 29. boychania  |  Agustus 31, 2009 at 7:28 pm

    ada pencurian listrik di perum PDK. DI WILAYAH BEKASI PANGKALAN 5.
    LISTRIK DICURI DIGUNAKAN OLEH BEBERAPA OKNUM PNS SEBAGAI TEMPAT USAHA LAPANGAN OLAHRAGA DAN DISEWAKAN .
    DAN USAHA TERSEBUT SUDAH BERJALAN 1 TAHUN.

    Balas
    • 30. Azamul Fadhly  |  Oktober 27, 2009 at 5:53 am

      Saya sarankan agar anda langsung melaporkannya kepada aparat terdekat atau langsung kepada PLN. Terima kasih atas kepeduliannya.
      Salam hormat dari saya,
      AFN

      Balas

Leave a Comment

hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


skema-photoku.jpg

AZAMUL FADHLY NOOR, S.H., M.Hum., DFM, lahir di Langkat, 18 Agustus 1971, saat ini bertugas di Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK; 9 tahun bertugas di Kejaksaan dan telah menangani berbagai perkara seperti tindak pidana perbankan, korupsi, money laundering, dan cybercrime. Bagi yang ingin berkomunikasi bisa melalui email address: azamul_fadhly@yahoo.co.id.

a

Blogroll

International Bodies:

Publikasi

Referensi Online

Umum

Arsip

Komentar Terakhir

Azamul Fadhly di Kejaksaan RI
Azamul Fadhly di PPATK
Azamul Fadhly di Pencurian Listrik VS P2TL
khiki di Pembangunan dan Masalah Lingku…
lucia iba di PPATK
boychania di Pencurian Listrik VS P2TL
black di Pembangunan dan Masalah Lingku…
Azamul Fadhly di Pembangunan dan Masalah Lingku…
Christine di Pembangunan dan Masalah Lingku…
alhayah di PPATK

Blog Stats

Kalender

Juni 2007
S S R K J S M
    Jul »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930