Sejarah Pencucian Uang

Juni 14, 2007

news_money_8307.gif

Salah satu bentuk kejahatan kerah putih sekaligus dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius (serious crime) adalah money laundering (pencucian uang). Menurut Billy Steel istilah “money laundering” aslinya berasal dari bisnis Laundromats (tempat cuci otomat) milik Mafia di Amerika Serikat. Para gangster di sana telah memperoleh penghasilan yang besar dari pemerasan, pelacuran, judi dan penyelundupan minuman keras. Mereka menginginkan agar uang yang mereka peroleh tersebut terlihat sebagai uang yang halal. Salah satu caranya adalah dengan membeli atau mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis halal dan mencampurkan uang hasil dari kejahatan mereka dengan uang hasil dari bisnis halal mereka tersebut. Laundromats dipilih oleh para gangster ini sebab usaha Laundromats dilakukan dengan menggunakan uang tunai dan pasti menguntungkan sebagaimana yang dilakukan oleh Al Capone.

Walaupun Al Capone telah dituntut dan dihukum dengan pidana penjara selama sebelas tahun di penjara Alcatraz pada bulan Oktober 1931, namun itu semua lebih karena ia dinyatakan bersalah telah melakukan penggelapan pajak daripada membuktikannya bersalah terhadap kejahatan asal (predicate crime) seperti pembunuhan, pemerasan, atau penjualan minuman keras tanpa izin yang telah menghasilkan banyak harta kekayaan tidak sah.

Orang yang paling berpengaruh terhadap kesuksesan Alcapone dalam mengorganisir kejahatannya adalah Meyer Lansky, yang lebih dikenal sebagai seorang pembunuh bayaran dan pendiri “Murder Incorporated”. Lansky juga merupakan konsultan keuangan Alcapone sehingga digelari “the Mob’s Accountant”. Lansky tahu benar bagaimana cara menata hubungan yang baik antara kejahatan terorganisir, perusahaan, dan politik. Salah satu mitra kerja Lansky adalah gangster Yahudi di Newyork bernama Arnold “The Big Bankroll” Rothstein. Lansky banyak belajar dari Rothstein yang memiliki kedekatan secara politik dengan berbagai pejabat pemerintahan yang korup dengan tujuan untuk melindungi kejahatan terorganisirnya. Dengan kondisi yang mendukung tersebut, Lansky sengaja mendirikan perusahaan illegal (front company) yang sekaligus dijadikan sebagai sarana pencucian uang. Teman dekat Lansky yang lain adalah Benyamin “Bugsy” Siegel, terkenal dengan prestasinya mendirikan perjudian di Las Vegas dengan dukungan keuangan dari Lansky.

Meyer Lansky menyembunyikan uang hasil kejahatannya dengan memanfaatkan beberapa rekening di bank Swiss yang terkenal menganut sistem kerahasiaan bank yang sangat ketat. Dengan fasilitas Bank Swiss, Lansky bisa memanfaatkan ‘fasilitas perolehan kredit’ untuk menyamarkan uang haram miliknya sehingga seolah-olah merupakan ’perolehan kredit’ dari bank-bak asing yang diperlakukan sebagai ‘pendapatan’ jika perlu. Hal ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak.

Tujuan dari keseluruhan upaya yang dilakukan tersebut di atas adalah untuk mencuci uang senilai ratusan juta dollar. Kegiatan ini dilakukan Meyer Lansky selama hidupnya hingga akhirnya meninggal dunia pada tahun 1983. Dia terbebas dari tuntutan melakukan penggelapan pajak dan tindak pidana terkait lainnya, dan tidak pernah dipenjara atas tindakannya melakukan pencucian uang.

Entry Filed under: Money Laundering. .

3 Comments Add your own

  • 1. ayyu  |  Oktober 16, 2007 at 4:44 pm

    ney bacaan bagus banget mengngatkan kita bahwa kita harus terus cari duit yang halal

    Balas
  • 2. heindrikus md  |  Januari 5, 2009 at 7:50 pm

    wah ….ternyata pencucian uang merupakan kejahatan yang dilakukan secara terorganisr yang melibatkan banyak pihak. untuk itu pembuat regulasi dan penegak hukum harus jeli melihat dan menangani kasus ini sehingga para pelakunya dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Balas
  • 3. Jusup Jacobus Setyabudhi  |  Juni 8, 2009 at 11:35 am

    Pak kalau bisa kontak lebih lanjut lewat e-mail.

    Balas

Leave a Comment

hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


skema-photoku.jpg

AZAMUL FADHLY NOOR, S.H., M.Hum., DFM, lahir di Langkat, 18 Agustus 1971, saat ini bertugas di Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK; 9 tahun bertugas di Kejaksaan dan telah menangani berbagai perkara seperti tindak pidana perbankan, korupsi, money laundering, dan cybercrime. Bagi yang ingin berkomunikasi bisa melalui email address: azamul_fadhly@yahoo.co.id.

a

Blogroll

International Bodies:

Publikasi

Referensi Online

Umum

Arsip

Komentar Terakhir

Azamul Fadhly di Kejaksaan RI
Azamul Fadhly di PPATK
Azamul Fadhly di Pencurian Listrik VS P2TL
khiki di Pembangunan dan Masalah Lingku…
lucia iba di PPATK
boychania di Pencurian Listrik VS P2TL
black di Pembangunan dan Masalah Lingku…
Azamul Fadhly di Pembangunan dan Masalah Lingku…
Christine di Pembangunan dan Masalah Lingku…
alhayah di PPATK

Blog Stats

Kalender

Juni 2007
S S R K J S M
    Jul »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930