Mungkinkah mencegah pencucian uang?

Juni 27, 2007

g3081.gif 

Penulis: Azamul Fadhly Noor 

Tidak mungkin untuk mencegah para pelaku pelaku pencucian uang memasukkan proceed of crime (harta kekayaan hasil kejahatan) ke dalam sektor keuangan; namun begitu uang tersebut telah berada di dalam sektor keuangan, maka kita harus mampu mendeteksi proceeds of crime tersebut untuk selanjutnya melakukan pembekuan, pemblokiran dan penyitaan dan yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan berbagai upaya untuk mengumpulkan, menganalisa dan melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan terhadap segala informasi yang terkait dengan proceeds of crime serta dihubungkan juga dengan orang-orang yang terkait dengan proceeds of crime tersebut.

Nigel Morris-Cotterill, saat ini memimpin “The Anti Money Laundering Network”, menyatakan “It is impossible to prevent money laundering and terrorist financing unless the whole institution is closed down – and that is not the objective or law makers nor regulators. We are not aiming at achieving the impossible: we are looking to increase the range of deterrence activity which is possible. In short, we are looking to identify and manage risk to the best degree we can.”

Dari uraian di atas, singkatnya Nigel berpendapat bahwa tidak mungkin untuk mencegah pencucian uang, yang mungkin adalah melakukan identifikasi dan manajemen risiko.

Dalam rangka melakukan amandemen kedua terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang untuk pertama kali dibahas dalam Rapat Komisi III DPR RI pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2007, pemerintah mengajukannya dengan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak ada penjelasan yang lugas tentang aspek-aspek mana di dalam RUU tersebut yang dikategorikan sebagai upaya pencegahan pencucian uang.  Mungkin secara tersirat hal itu bisa kita lihat dari rancangan penjelasan undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga keuangan bukan hanya berperan dalam membantu penegakan hukum tetapi juga menjaga dirinya dari berbagai resiko yaitu resiko operasional, hukum, terkonsentrasinya transaksi, dan reputasi karena tidak lagi digunakan sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku tindak pidana untuk mencuci uang hasil tindak pidana.

Dalam Naskah Akademis RUU disebutkan bahwa dengan penerapan KYC (Know Your Customer-red.), perbankan memiliki peranan yang sangat penting dalam penanggulangan TPPU, baik dari aspek preventif maupun aspek represif. Dari aspek preventif (pencegahan), semakin komprehensif dan efektif penerapan KYC oleh Bank, maka semakin sempit ruang gerak para pelaku kejahatan untuk melakukan pencucian uang melalui bank. Sedangkan dari aspek represif (penghukuman), dengan terjadinya transaksi keuangan mencurigakan maka akan mudah diidentifikasi dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang (PPATK), sehingga dapat menjadi sumber informasi yang memungkinkan langkah penegakan hukum terhadap TPPU.

Dari uraian di atas, penulis melihat bahwa dalam pandangan pemerintah, penerapan prinsip KYC dan manajemen risiko dapat juga dijadikan sebagai instrumen pencegahan pencucian uang sekaligus juga dapat membantu usaha represif dalam hal melakukan identifikasi. Namun, jika kita meminjam paradigma Nigel Morris-Cotterill, penerapan prinsip KYC sebenarnya merupakan instrumen yang digunakan untuk melakukan identifikasi dan manajemen risiko sejauh yang dapat kita lakukan. Kita tidak dapat mencegah pencucian uang, sebab jika kita mencoba mencegah pelaku pencucian uang masuk melalui suatu pintu, maka dia akan mencari pintu lain yang memungkinkan baginya untuk melakukan pencucian uang.

Menarik bagi menulis untuk melihat dari sudut pandang Nigel Morris-Cotterill tersebut. Dengan konsep ini maka kita menyadari bahwa tidak mungkin untuk mencegah para pelaku pelaku pencucian uang memasukkan proceed of crime (harta kekayaan hasil kejahatan) ke dalam sektor keuangan; namun begitu uang tersebut telah berada di dalam sektor keuangan, maka kita harus mampu mendeteksi proceeds of crime tersebut untuk selanjutnya melakukan pembekuan, pemblokiran dan penyitaan dan yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan berbagai upaya untuk mengumpulkan, menganalisa dan melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan terhadap segala informasi yang terkait dengan proceeds of crime serta dihubungkan juga dengan orang-orang yang terkait dengan proceeds of crime tersebut.

Dengan pola yang demikian, maka pelaku pencucian uang akan menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, uang hasil kejahatannya akan tertangkap oleh sistem informasi keuangan dan ia akan kehilangan harta kekayaan yang sudah dengan susah payah diperolehnya melalui aksi kejahatan yang dilakukannya. Kemungkinan kedua, yang lebih buruk lagi adalah bahwa dengan tertangkapnya uang hasil kejahatannya, kemungkinan dia juga akan tertangkap disebabkan informasi keuangan yang diperoleh oleh penegak hukum dan sektor keuangan dapat mengarah kepada informasi tentang dirinya. Singkatnya, pola ini akan dapat menangkap para pelaku pencucian uang atau setidak-tidaknya menghilangkan nafsu atau niat dari pelaku pencucian uang. Kejahatan dengan motif ekonomi diatasi dengan instrumen ekonomi plus (jika memungkinkan) dengan instrumen hukum.

Hal ini sejalan dengan pandangan Sherman T. dalam “International Efforts to Combat Money Laundering: The Role of the Financial Task Force” yang mengemukakan bahwa pendekatan anti-pencucian uang adalah mengejar uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan (follow the money) dengan alasan, antara lain: (i) mengejar pelakunya relatif lebih sulit dan berisiko; (ii) relatif lebih mudah dengan mengejar hasil dari kejahatan dibandingkan dengan mengejar pelakunya; dan (iii) hasil kejahatan merupakan darah yang menghidupi tindak pidana itu sendiri (live bloods of the crime).

Entry Filed under: Money Laundering. .

10 Comments Add your own

  • 1. yoga  |  Juli 28, 2007 at 12:11 am

    pak mungkin saya agak mengganggu waktu bpk, pak saya mhssw semster akhir fak. hukum, saya brniat ingin membuat skripsi tetang T.P. pencucian uang..
    pak bisa minta bantuannya tdk??

    Balas
  • 2. Azamul Fadhly  |  Juli 29, 2007 at 5:46 pm

    Anda mahasiswa dari universitas mana? Apa yang dapat saya bantu?

    Balas
  • 3. Joni  |  Agustus 10, 2007 at 6:12 pm

    Yth Pak Azamul Fadhly
    Saya mahasiswa Universitas Langcang Kuning,Fakultas Hukum tahun II,masih tahap belajar.Kiranya saya diberikan kesempatan untuk mendapatkan bimbingan dari bapak dalam memahami dunia hukum,trm ksh sebelumnya

    Balas
  • 4. ujang  |  Agustus 13, 2007 at 11:37 am

    pada site bapak bisa gak menyebutkan ciri-ciri situs yang melakukan money laundry dan daftar situs yang disinyalir melakukan money laundry. trimakasih

    Balas
  • 5. Grahat  |  Agustus 27, 2007 at 12:29 pm

    pak.. komentar2 yang spam kayak diatas ini laporin sebagai spam aja..

    Balas
  • 6. annisa  |  September 13, 2007 at 7:39 pm

    pak, sy mahasiswi Atma Jaya Fakultas Hukum smstr akhir, berniat membuat skripsi mengenai peran perbankan dlm anti money laundering, dapatkah sy mendapatkan data mengenai hal tersebut. Terimakasih.

    Balas
  • 7. mel  |  Januari 19, 2009 at 9:02 pm

    mas nyari putusan ttg mslh itu dmn y??rata-rata dikota gede y?

    Balas
    • 8. Azamul Fadhly  |  Februari 18, 2009 at 7:40 am

      Putusan ttg T.P. Pencucian Uang antara lain bisa di lihat di PN Medan, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Kebumen.

      Balas
  • 9. melati arumita asih  |  Februari 10, 2009 at 7:28 am

    pak saya mhs fak.hukum diunsoed saya mau tanya bisa ga ya kalo pasal 15 tahun 2003 diterapkan dalam tindak pidana pencucian uang?terima kasih sebelumnya..

    Balas
    • 10. Azamul Fadhly  |  Februari 18, 2009 at 7:43 am

      Maksudnya menerapkan Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2003? Tentu saja bisa. Justru Pasal tsb hrs dapat diterapkan agar setiap Penyedia Jasa Keuangan tidak takut untuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Selain itu ketentuan tentang anti tipping off (Pasal 10A) juga hrs ditegakkan.

      Balas

Leave a Comment

hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


skema-photoku.jpg

AZAMUL FADHLY NOOR, S.H., M.Hum., DFM, lahir di Langkat, 18 Agustus 1971, saat ini bertugas di Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK; 9 tahun bertugas di Kejaksaan dan telah menangani berbagai perkara seperti tindak pidana perbankan, korupsi, money laundering, dan cybercrime. Bagi yang ingin berkomunikasi bisa melalui email address: azamul_fadhly@yahoo.co.id.

a

Blogroll

International Bodies:

Publikasi

Referensi Online

Umum

Arsip

Komentar Terakhir

Azamul Fadhly di Kejaksaan RI
Azamul Fadhly di PPATK
Azamul Fadhly di Pencurian Listrik VS P2TL
khiki di Pembangunan dan Masalah Lingku…
lucia iba di PPATK
boychania di Pencurian Listrik VS P2TL
black di Pembangunan dan Masalah Lingku…
Azamul Fadhly di Pembangunan dan Masalah Lingku…
Christine di Pembangunan dan Masalah Lingku…
alhayah di PPATK

Blog Stats

Kalender

Juni 2007
S S R K J S M
    Jul »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930