Kajian hukum di bidang money landering, cybercrime dan lingkungan hidup.

Resiko Pencucian Uang pada Asuransi Jiwa

Usaha asuransi jiwa (life insurance) lebih rawan dijadikan tempat pencucian uang (money laundering) dibandingkan asuransi umum atau asuransi kerugian. Premi asuransi jiwa yang bernilai besar memungkinkan seseorang memanfaatkan asuransi jiwa sebagai medium pencucian uang hasil kejahatan.

Indikasi adanya pencucian uang pada usaha asuransi jiwa patut diwaspadai pada nasabah dengan uang pertanggungan besar, namun jangka waktunya sangat singkat. Hal itu tidak mungkin terjadi pada asuransi kerugian karena nilai preminya rata-rata hanya seperseribu dari nilai barang yang diasuransikan.

Besarnya premi pada asuransi jiwa berjangka waktu pendek dapat dimanfaatkan tertanggung atau pemodal untuk memasukkan uang hasil kejahatan pada mekanisme perbankan yang legal. Apalagi kalau nasabah ngotot membayar premi sekaligus meskipun jangka waktu pembayarannya sampai lima tahun, misalnya.

Usaha asuransi jiwa yang terdaftar pada Dewan Asuransi Indonesia berjumlah 60 buah, dan yang aktif beroperasi sekitar 50 asuransi. Dari jumlah tersebut hanya sekitar lima asuransi yang mungkin bisa dimanfaatkan untuk pencucian uang karena memiliki kemampuan penjaminan risiko yang besar.

Untuk itu, asuransi harus benar-benar menerapkan prinsip mengenal nasabah sehingga risiko dijadikan sebagai medium pencucian uang bisa diperkecil.

Sebagian bahan tulisan berasal dari sumber: http://koleksiartikelmakalah.blogspot.com/2009_12_01_archive.html

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Awan Tag

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.