Asas Subsidiaritas dalam UU Pokok Lingkungan Hidup (PLH)
Penulis: Azamul Fadhly Noor Penegakan hukum lingkungan yang mengedepankan model pidana administratif didasarkan pada sulitnya membuktian tindak pidana lingkungan hidup dan banyaknya industri atau kegiatan usaha yang mendapat izin dari pemerintah ternyata melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Sanksi yang diberikan lebih ditekankan kepada penjatuhan pidana denda daripada menjatuhkan pidana penjara.