PPATK

Indonesia dalam memberantas pencucian uang telah membentuk rezim anti pencucian uang yang sebagai lembaga khusus atau centralnya dibentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Istilah asingnya The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) yang didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana sekarang dirubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama dengan negara-negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme.

Ada dua tugas utama PPATK yang menonjol, yaitu mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan pencucian uang dan tindak pidana asal (predicate crime). Untuk hal tersebut PPATK memiliki tugas sebagaimana termuat dalam Pasal 26 yaitu :

  1. mengumpulkan, menyimpan, dan menganalisis, serta mengevaluasi informasi yang diperolehnya. Dengan melihat tugas tersebut maka PPATK dapat dikatakan sebagai pusat data (database) informasi berkaitan dengan semua kegiatan sebagaimana yang dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan dalam upaya mendeteksi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang. Sehingga tugas ini juga dapat dikatakan sebagai tugas pengawasan terhadap transaksi keuangan baik transaksi yang mencurigakan, transaksi tunai yang sudah ditentukan dan pembawaan uang tunai lintas negara.

  2. melakukan pemantauan terhadap catatan yang ada dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan. Sehingga, dari tugas ini PPATK dapat juga dikatakan memiliki tugas pengawasan terhadap daftar pengecualian yang meliputi transaksi antar bank, transaksi dengan pemerintah, transaksi dengan bank sentral pembayaran gaji pensiun dan transaksi-transaksi lainnya yang disetujui oleh PPATK.

  3. membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Penyedia Jasa Keuangan. Pedoman ini berlaku bagi penyedia jasa keuangan berupa bank umum, bank perkreditan rakyat, perusahaan efek, pengelola reksa dana, bank kustodian, perusahaan perasuransian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan.

  4. memberikan nasehat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperolehnya.

  5. mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan dalam Undang-undang atau dengan peraturan perundang-undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan, karena penyedia jasa keuangan merupakan sumber informasi utama yang diperoleh PPATK.

  6. Dalam pelaksanaan rezim anti pencucian uang PPATK bertugas memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

  7. selanjutnya setelah menganalisa transaksi keuangan, terhadap transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dilaporkan kepada penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

  8. Tugas selanjutnya yaitu membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan; dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja kelembagaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

PPATK dalam menjalankan tugas-tugas tersebut diberikan wewenang sebagaimana termuat dalam Pasal 27 yaitu:

  1. meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan;

  2. meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum;

  3. melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan, dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan yang bersangkutan ;

  4. memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai;

  5. Serta PPATK dalam menjalankan wewenang tersebut, tidak berlaku ketentuan kerahasian bank dan kerahasian transaksi keuangan lainnya.

Apabila mencermati tugas dan wewenang tersebut diatas, maka dapat diketahui bahwa pada dasarnya PPATK mempunyai fungsi utama sebagai pusat informasi atau database terhadap transaksi keuangan yang terindikasi pencucian uang yang diperoleh. Tetapi PPATK tidak begitu memiliki kapasitas yang bersifat aktif seperti halnya dengan penyedia jasa keuangan, kemudian menganalisa laporan tersebut dan melaporkannya kepada pihak penyidik. Sehingga memungkinkan banyaknya laporan yang dilaporkan kepada penyidik masih harus dilakukan penyelidikan oleh penyelidik karena PPATK tidak dapat mengkroscek atau melakukan tindakan penyelidikan terhadap data yang diperolehnya, kecuali terhadap perkara yang sudah diketahui tindak pidana asalnya (predicate crime).

9 Comments Add your own

  • 1. ridu  |  Juli 23, 2007 at 1:35 pm

    Makasih ya infonya :D

    Balas
  • 2. harmadi,sh,mhum  |  Agustus 20, 2007 at 8:47 pm

    selamat malam bapak azamul fadli, terimakasih banyak infonya, info dari bapak sangat bermanfaat untuk kelanjutan penulisan desertasi kami, salam hormat untuk temen-temen ppatk, wassalam

    Balas
  • 3. dekman  |  April 2, 2008 at 7:11 pm

    ok

    Balas
  • 4. Iip  |  Januari 29, 2009 at 7:23 pm

    Bang Azamul maju terus pantang mundur……..

    Balas
  • 5. thia  |  April 27, 2009 at 12:44 pm

    mau tanya dunk…PPATK itu sebenarnya bisa menyidik juga g sih? karena saya pernah baca buku karangan yunus husein di situ tertulis kalo : Penyidikan tindak pidana pencucian uang tidak dilakukan oleh penyidik tunggal (polisi) melainkan dilakukan oleh penyidik yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana (predicate offence) dan Penyidik PPATK. Penyidik PPATK diangkat dan dihentikan oleh Kepala Penyidik PPATK. Disamping itu Penyidik PPATK diberi kewenangan untuk membentuk satuan tugas gabungan untuk melakukan penyidikan yang anggota penyidiknya dari berbagai instansi. nah jadi gmn sebenernya? saya agak bingung…kalo bisa jawab pertanyaan saya kirim k e-mail saya y…makasi…

    Balas
  • 6. thia  |  April 27, 2009 at 12:45 pm

    e-mail saya di thia.irmaya@yahoo.com

    Balas
  • 7. alhayah  |  Agustus 24, 2009 at 4:02 am

    maaf pak saya mau tanya apa saja yg termasuk pencucian uang itu? karena kami ingin memulai usaha pengiriman uang secra pribadi apaka itu termasuk pencucian uang?

    Balas
  • 8. lucia iba  |  September 7, 2009 at 8:22 am

    saya mau tanya, dalam hal apa saja lembaga ppatk itu memiliki kekeurangan?dan upaya apa yg dilakukan ppatk untuk menjawab kekurangannya?
    dan 1 hal lg saya tanya alamat ppatk di daerah di yogyakarta dimana ya?

    Balas
  • 9. Azamul Fadhly  |  Oktober 27, 2009 at 5:58 am

    PPATK belum membuat kantor di daerah walaupun undang2 memberikan kemungkinan untuk itu. Berbicara kekurangan, tentu saja hal tsb selalu menjadi bahan introspeksi sbg perbaikan ke depan utk menjadi lebih baik, namun tentunya hal ini tdk perlu dipublish, apalagi PPATK sebagai Financial Intelligen Unit. Mohon dukungan masyarakat agar DPR mau membahas dan menyelesaikan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sudah 2 tahun lebih disampaikan ke Dewan demi perbaikan sistem pencegahan dan pemberantasan money laundering yang lebih baik.
    Hormat saya,
    AFN

    Balas

Leave a Comment

hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed