Kajian hukum di bidang money landering, cybercrime dan lingkungan hidup.

pencemaran_air.gif

Penulis: Azamul Fadhly Noor

Pembangunan yang terus meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang.
Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Lingkungan hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Inti masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat dan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kata-kata “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup” sebagaimana tercantum dalam tujuan tersebut di atas merupakan “kata kunci” (key words) dalam rangka melaksanakan pembangunan dewasa ini maupun di masa yang akan datang. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1990: 127).
Istilah “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu terjemahan bebas dari istilah “sustainable development” yang menggambarkan adanya saling ketergantungan antara pelestarian dan pembangunan. Istilah ini untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan oleh The World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada tahun 1980 yang menekankan bahwa kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam, tidak mempunyai masa depan kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan. Dokumen ini menegaskan bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi pembangunan untuk memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat manusia.

Comments on: "Pembangunan dan Masalah Lingkungan Hidup" (32)

  1. bagus bgt aku maw pake wat lomba

  2. Bagus Juga,tapi ada yang kurang yaitu ; penulisannya Kurang Tepat

  3. Bagus bgt. no comment,

  4. sampai kapan Indonesia akan terus tercemarkan

  5. sampai kapan Indonesia akan tercemar oleh kejahatan asyarakatnya sendiri…………pemerintah tolong ambil langkah yang tegas dikit donkkkkkkkkkkk

  6. Bang Tolong artikel lainnya tentang program pemerintah mengenai penyehatan lingkungan

  7. thank’s atas kepeduliannya

  8. stop global worming

  9. waaah .. bagus banget !!
    makasiih yaa artikelnya .
    aku pake buat tugas Geografi kuu di skullah

  10. AQ STJU BGT KLU diIndonesia diadakan gotong royong n ksadaran untuk pencegahan tentang pencemaran air

  11. AQ STJU BGT ATS SARAN YG ADA DLM BERTA DIATAS CZ ITU SNGT PNTNG BAGI KITA SMUA N INGAT KITA ITU MAHLUK SOSIAL YANG HIDUP TIDAK SENDIRI MAKA DARI ITU KITA HARUS MENJAGA LINGKUNGAN KITA SUPAYA TDAK TRCEMAR OLEH SMUANYA OKE…

  12. Thanks…

  13. heri purnomo said:

    mendukung lingkungan sehat tahun 2010,tentang bangsa indonesia bebas dari pencemaran lingkungan dan udara

  14. oke deeehjhhh

  15. Aslm..salam kenal.Bapak yg terhormat saya mau tanya.Begitu banyak revisi undang2 khususnya mengenai lingkungan,undang2 atau PP manakah yg menjadi landasan hukum lingkungan yg harus kita patuhi?terima kasih

  16. assalamualaikum……
    salam knal ya.. mungkn jika kita tidak memahami betapa pentingnya arti lingkungan hidup,kita tidak bisa mendapatkan sumber daya alam yang sepertio ini.

  17. Mantap

  18. lingkungan hidup nya neh bisa ngk ngejelasin semua penyebabnya

  19. k i r a n a said:

    terima kasih ya…. Anda telah memberi tau tentang lingkungan hidup.

  20. tq vry much, dh ksih tao cra pngelolaan lingkngn dgn baek n sjln dgn hkum.!
    fantastic..!

  21. bUaT BpK aZaMuL AkK SeTuJu bGt kLu TeNtAnG lINgKuNgAn kArNa LiNgKuNgAn iTu kEbERsIhAn

  22. emaang beneeeeeeeerrrr tuh…………….!!!!!!!!

  23. wah numpang ngeprin geh…

  24. Salam kenal bang, saya mau tanya nih…PP tentang pengaturan dan pelaksanaan UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup sudah keluar apa belum ya Bang ?…terima kasih……

    • Azamul Fadhly said:

      Bung Arie yg super:
      Saya juga belum tahu apakah sdh keluar PPnya atau belum, akan segera saya cari tahu.
      Salam
      Powered by Telkomsel BlackBerry®

  25. lagieeee blajar neah jgn ganggu kepo

Tinggalkan komentar