Kajian hukum di bidang money landering, cybercrime dan lingkungan hidup.

environment.jpg 

Penulis: Azamul Fadhly Noor 

Penegakan hukum lingkungan yang mengedepankan model pidana administratif didasarkan pada sulitnya membuktian tindak pidana lingkungan hidup dan banyaknya industri atau kegiatan usaha yang mendapat izin dari pemerintah ternyata melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Sanksi yang diberikan lebih ditekankan kepada penjatuhan pidana denda daripada menjatuhkan pidana penjara.

Tim perumus RUU perubahan terhadap UU Pengelolaan Lingkungan Hidup memastikan bahwa asas subsidiaritas akan tetap dipertahan, dan bahkan semakin dipertegas. Seperti diketahui, asas subsidiaritas adalah asas yang menyatakan bahwa hukum pidana seyogyanya digunakan sebagai langkah akhir. Asas yang termuat pada bagian penjelasan umum UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) ini, mensyaratkan tiga hal yang harus terpenuhi sebelum hukum pidana diterapkan. Ketiga syarat itu adalah sanksi bidang hukum lain tidak efektif, tingkat kesalahan pelaku atau akibatnya relatif besar, dan menimbulkan keresahan masyarakat. 

Guru Besar Hukum Lingkungan dari Universitas Padjajaran Prof. M. Daud Silalahi mengungkapkan, UU PLH mengadopsi asas subsidiaritas dari Primary Jurisdiction Doctrine yang dianut oleh negara-negara penganut sistem hukum common law. Pertimbangan dimasukkannya asas ini dalam UU PLH adalah terkait karakteristik dasar kasus-kasus lingkungan yang sangat bergantung pada penilaian keahlian. Kasus lingkungan sulit untuk dijabarkan secara hukum apabila tidak dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan ilmiah. Dalam sistem hukum Amerika, kasus lingkungan bahkan disebut sebagai It’s more technical rather than legal issue.

Prof. M. Daud Silalhi berpendapat bahwa asas subsidiaritas masih layak dan relevan untuk dipertahankan. Dia membantah anggapan yang mengatakan bahwa asas ini menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan bisnis. Asas subsidiaritas justru dimaksudkan agar penyidik lebih hati-hati dalam penanganan kasus lingkungan, agar  kasusnya kuat dan dapat dimenangkan. Asas subsidiaritas akan tetap dipertahankan, namun pengaturannya akan diperjelas dan lebih komprehensif yaitu dimuat dalam batang tubuh dan penjelasan pasal; sehingga dalam penerapannya hakim tidak memiliki multitafsir. 

Berbeda dengan Prof. M. Daud Silalahi, Mas Achmad Santosa, peneliti senior Indonesian Center for Environmetal Law (ICEL) memandang perlu menghilangkan asas subsidiaritas dalam hukum lingkungan. Asas subsidiaritas menurutnya sudah old-fashion (kuno). di Belanda pun juga demikian, karena dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, pengungkapan kejahatan korporasi tidak bisa lagi menggunakan asas subsidiaritas.

Sepengetahuan penulis, dalam penegakan hukum lingkungan di Belanda, sangat mengedepankan model pidana administratif. Latar belakang kebijakan hukum pidana yang demikian didasarkan pada kenyataan sulitnya pembuktian tindak pidana lingkungan hidup seperti yang saat ini dihadapi oleh Indonesia. Oleh karena itu, dibuatlah peraturan yang mengkriminalisasi tindakan-tindakan administrasi yang dianggap melanggar hukum.

Latar belakang lain adalah banyaknya industri atau kegiatan usaha yang mendapat izin dari pemerintah ternyata melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Sebenarnya ini merupakan akar permasalahan lingkungan hidup pada saat ini. Para pelaku bisnis merasa tidak bersalah disebabkan ia telah mendapat izin dari pemerintah. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, mengapa mereka mendapatkan izin, padahal salah satu syarat untuk mendapat izin usaha adalah adanya rekomendasi tentang analisis mengenai dampak lingkungan termasuk didalamnya juga mengenai rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL). Pertanyaan lebih lanjut: Apakah AMDAL yang disusun tersebut sudah benar atau ternyata fiktif? Apakah pemerintah tidak memeriksa kebenaran AMDAL tersebut? Jika AMDAL-nya benar, apakah pemerintah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan AMDAL tersebut? Jika ternyata RKL dan RPL tidak dilaksanakan, apakah pemerintah telah melakukan tindakan berupa sanksi adminsitrasi kepada pelaku? Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dikriminalisasi sekalipun sepintas terlihat sebagai perbuatan administratif. Tentu saja, sanksi yang diberikan lebih ditekankan kepada penjatuhan pidana denda daripada menjatuhkan pidana penjara.

Model penegakan hukum dengan mengoptimalkan penerapan pidana administrasi ini memiliki banyak keuntungan. Antara lain:

  1. akan memudahkan bagi penegak hukum dalam melakukan pembuktian perkara disebabkan bentuk rumusan delik yang dibuat pada umumnya adalah delik formil;

  2. pada hakikatnya ketika perbuatan-perbuatan dalam rangka persiapan untuk melakukan perbuatan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dikriminalisasi menjadi suatu perbuatan pidana yang berdiri sendiri, maka kita telah selangkah lebih maju dalam mencegah terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup;

  3. dengan efek pencegahan sejak dini maka niat pelaku bisnis untuk melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup demi pertimbangan ekonomi dapat lebih ditekan, apalagi dengan sanksi-sanksi dalam bentuk denda diyakini lebih berdayaguna dalam mematikan motif ekonomi ini;

  4. dengan model penegakan hukum pidana administratif tersebut, maka kita dapat menuntun kepada terciptanya rezim anti pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;

Dalam rangka penyusunan RUU PLH, tidak ada salahnya pemikiran di atas lebih dijadikan sebagai pertimbangan untuk dikembangkan sebagai model penegakan hukum lingkungan daripada berfikir untuk tetap mempertahankan atau tidak asas subsidiaritas.

Comments on: "Asas Subsidiaritas dalam UU Pokok Lingkungan Hidup (PLH)" (15)

  1. saya tidak mempersoalkan dipertahankan atau dihapus.
    namun, lebih baik bila pemerintah memperjelas mengenai:
    1.mekanisme, tatacara agar penegakkan hukum lingkungan diluar hukum pidana (administrasi, perdata dan alternatif penyelesian sengketa lingkungan hidup)
    2.pengecualian terhadap asas subsidiaritas. (bila bidang hukm lain tidak efektif). misalnya menetapkan batasan/standar mengenai perbuatan yang berat, dampak yang besar dan definisi keresahan masyarakat. agar asas legalitas dapat ditegakkan dalam pengadilan. karena asas subsidiaritas merupakan penyimpangan terhadap asas legalitas tetapi menjadi syarat formal yang spesifik dalam penegakkan hukum di negara kita.

  2. Rakhmat Herlanto said:

    pembangunan sudah jelas akan berdampak pada lingkungan, ini tergantung pada birokrat yang menjalaninya, disetiap daerah pemerintahnya tidak berjalan, apalagi untuk penegakan hukum lingkungannya. setiap pelanggar tidak pernah tersentuh hukum. maka yg perlu dipertanyakan adalah kapan akan digunakannya UU No:23/1997 ?

    Pemda jelas tidak mau bekerjasama dengan para aktivis LH yg bekerja dibidangnya, karena akan menjadi hambatan bagi oknum2 pemda itu sendiri.

    saya berpendapat, apabila pemerintah daerah khususnya instansi terkait apabila mau bekerja sama dan transparan dalam menanganinya insya Allah akan berhasil. coba kita lihat proyek GNRHL yg sudah berjalan mana hasilnya ?
    dan saya berpendapat kalau hukum ditegakan dan UU No:23/1997 ditegakan, maka kerusakan akan berkurang.

  3. Menurut saya sudah bukan waktunya kagi kita membahas masalahazaz atau hukum mana yang akan di jalankan, tapi lebih kepada konsistensi kita untuk mau menegakkan hukumyang telah ada, masalahlingkunan akhir-akhir ini telah banyak di politisir, terutama pada saat menjelangpemili seperti sekarang yang hanya bertujuan untuk mendapat simpati dari para korbanya. jadi undang-undang apapun yang akan di terapkan, apabila dapat ditegakkan dengan sungguh-sungguh maka bukan hanya kelestarian lingkungan saja yang akan di dapat namun lebih dari itu pembangunan ekonomi juga dapat berkembang, karena pada dasrnya pembangunan yang dilaksanakan adalah untuk peningkatan ekonomi, sekarang yang perlu di pertanyakan ekonomi siapa yang akan di bangun?

  4. Yudha Wirajati said:

    Langkah yang tepat menurut saya pemerintah harus lebih mensosialisikan mslh UU no 23 th1997 agar slrh masyarakat bisa lebih tau hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan serta penerapan hukum menggunakan asas subsidaritas agar lebih m enimbulkan efek jera lebih terhadap pelaku-pelaku pengrusakan lingkungan. Dan untuk tindakan administratif harus nya diatur lebih jelas untuk skala pengrusakan lingkungan mana saja yang bisa terkene hukuman ini

  5. teddy chandra said:

    Menurut saya yang penting dalam setiap penegakkan hukum aparatur hukum dalam hal ini CJS betul-betul konsisten,konsekwen dengan pelaksanaan tugas,dan tegas.menyangkut asas subsidiaritas intinya pemerintah harus pro rakyat sehingga tidak dirugikan,terselamatkannya lingkungan.jangan mencari keuntungan shg negara ini tidak seperti dpermainkan.

  6. Chandra Dinasty Pane said:

    Sedikit Berbagi Gambaran Case Perkuliahan yang saya butuhkan,,,Mohon Penjelasannya.

    Bagaimanakah yang dapat dikatakan sebagai suatu Sistem Pembuktian Terbalik dalam Kasus Pidana terhadap para pelaku perusak lingkungan hidup yang sebenarnya ?

    Dan Apa yang menjadi dasar daripada Sistem Pembuktian itu sendiri ?

    Terima kasih.

  7. Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya

  8. tulung dunk asas2nya dijelaskan wat tugas neh……………………………………….

    • Azamul Fadhly said:

      Buat n_jel, penjelasan tentang asas subsidiaritas dapat dilihat dalam penjelasan UUPLH. Kalo msh belum jelas bisa ditanyakan lagi secara spesifik ya…

  9. Janthe Jaluwuyung said:

    Apakah tidak khawatir ada penyelahgunaan?ketika ditemukan kasus pidana lingkungan asas subsidiaritas dijadikan alasan untuk “berdamai/86”

  10. Azaz lingkungan hidup sudah banyak orang yg mengabaikan semua peraturan2 perundang-undangan.so kita sendiri dong yg mulai nerapin,yar orang laen ngikut,kl xdar.

  11. walaupun peraturan di buat dengan baik buktinya terkait dengan soal lingkungan lambat laun kita akan menerima pahalanya, banjir, kekeringan, air tercemar, udara tercemar pengedalianya saya rasa hanya di atas kertas saja bisa di lihat di skitar lingkungan kita

  12. penegakan uuplh sangat sulit untuk di tegakkan. pasal nya para pemderintah daerah tidak di berikan kewenagan secara penuh di dalam nya. campur tangan pemerintah dalam pemberian izin terhadap para pelaku usaha yang memiliki potensi besar dalam kerusakan lingkungan merupakan faktor yang paling utama, sehingga menyebabkan para pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak di dalam penegakan nya sekalipun uuplh menegaskan pemerintah pusat memberikan kewengan penuh dalam pertanggung jawaban terhadap kerusakan lingkungan khusnya di sebabkan karna eksploitasi SDA kpada masing masing pemda..

  13. Mantap

Tinggalkan Balasan ke Yudha Wirajati Batalkan balasan