Kajian hukum di bidang money landering, cybercrime dan lingkungan hidup.

Kejaksaan RI

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh:

  • Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.

  • Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

  • Kejaksaan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota.

Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan. Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa Jaksa Agung Muda. Jaksa Agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

 

Tugas dan Wewenang Kejaksaan

  • Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:

    • Melakukan penuntutan

    • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

    • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat

    • melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang

    • melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik

  • Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

  • Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri. Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:

  1. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;

  2. mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang;

  3. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;

  4. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung  dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara;

  5. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;

  6. mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Comments on: "Kejaksaan RI" (24)

  1. salam hormat,
    saya ingin menanyakan contoh kasus dan mekanisme kerja, kejaksaan sebagai kuasa hukum negara, dalam mengajukan kasasi dibidang hukum perdata.
    terima kasih.

    • Azamul Fadhly said:

      Jaksa Pengacara Negara antara lain memiliki tugas melaksanakan gugatan untuk mewakili kepentingan negara dan pemerintah terhadap uang pengganti yang telah diputuskan oleh hakim pidana gugatan ganti kerugian dan atau biaya pemulihan serta tindakan hukum lain yang timbul dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan atau kekayaan negara dalam rangka upaya pemulihan dan perlindungan hak. Tugas tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya menerima surat kuasa khusus untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan baik selaku penggugat maupun tergugat. Surat kuasa khusus tersebut termasuk untuk melakukan kasasi dalam perkara perdata.

  2. Semoga Kejaksaan yang kita cintai ini perlahan berhasil mewujudkan tujuan dalam program reformasi birokrasi sehingga pada akhirnya VISI dan MISI Kejaksaan yang mulia mendekati kata sempurna…amien…
    salam dari teman seperjuanganmu…Fitroh Rohcahyanto

  3. maksudku perlahan tapi pasti coy

  4. Suardi A.M Nurdin said:

    bagaimana LSM sudah lapor masalah KKN di Dinas Kesehatan Kabupaten ASmat dan tidak ada realisasi padahal bukti dan data cukup akurat dan terbukti bagaimana tindakan selanjutnya Pak Jaksa yang terhormat

  5. Kejaksaan suatu lembaga yang mempunyai banyak tugas dan fungsinya di indonesia ini, baik dalam hal pidana umum, pidana khusus (Korupsi) dan Perdata dan Tata Usaha Negara, Namun dalam menjalankan tupoksi tidak adanya penghargaan dari Pemerintah terhadap Kejaksaan

    • Azamul Fadhly said:

      Mudah2an renumerasi tidak hanya sekedar janji2 kosong belaka. Tapi saya yakin teman2 tetap semangat dalam menjalankan tugasnya yang mulia ini. Viva Adhyaksa!

  6. Harapan saya agar Pemerintah lebih memperhatikan para aparat penegak hukum, terutama para Jaksa yang di tempatkan di daerah terpencil seperti di Kalimantan, Sulawesi, Papua.. Dsana harga2 jauh diatas harga normal, belum lagi untuk ketempat tugas menempuh waktu sekitar 14 Jam perjalanan Darat. Sementara KPK yang berada di Ibukota Negara, gaji jauh lebih tinggi 20 X lipat gaji jaksa.. Tuhan tolonglah kami..

    • Azamul Fadhly said:

      Semoga Pemimpin bangsa ini lebih peka dengan situasi yg kita hadapi, tdk hanya peka thd kritik2 yg terus ditujukan kepada Kejaksaan. Ibarat mobil, kinerja tdk akan pernah baik jika tdk dirawat sekalipun mahir mengemudikannya.

  7. Sy ingin bertanya, apakah kejaksaan dpt menentukan brp besar kerugian negara yg dilakukan seseorang?
    pdhal tim audit/bpk/bpkp saja blm menghitung. Kejari metro, lampung sptnya salah prosedur. Ia memfonis kerugian negara tanpa ad hasil dr bpkp sblmnya. Ia menahan tersangka terlbh dahulu kmdian baru meminta bpkp menghitung kerugian. Bgmn penyelesainnya bpk jaksa agung yth..

    • Azamul Fadhly said:

      Penghitungan kerugian dari BPKP tdk merupakan satu2nya yang bisa dijadikan sebagai sumber keterangan ahli. Yang penting mekanisme atau tata caranya sesuai dengan metodologi yang seharusnya. Dalam persidangan tidak jarang Majelis Hakim tetap meragukan hasil perhitungan dari BPKP. Selain itu, kerugian negara bukan merupakan suatu syarat mutlak untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

  8. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat,dr Julius Patandianan SpB. Diminta keterangan oleh Kejaksaan Negeri Merauke terpaut Pengadaan Obat dan Alkes Tahun 2007 senilai Rp 2 000 000 000 ( 2 Milyard ) dimana Kontraktor pemenang tender melarikan diri tdk bertanggung jawab Atas`Nama Nus Lambera, dan dr.Julius SpB sudah membuka dana 30 % padahal realisasi fisik masih 0 %. Tolong mengikuti proses hukum yang berjalan karena ada kecurigaan Jaksa dan dr.Julius ingin mempeti es kan masalah ini karena beberapa masalah hilang begitu saja di kejaksaan Merauke (Jaksa KKN) .Padahal masyarakat Papua khususnya Asmat sudah dirugikan dimana Tahun 2007 terjadi KLB Obat kurang didaerah Asmat ,.terimakasih pada Dewan Perwakilan Rakyat Papua atas bantuannya kami ucapkan terimakash

    • Azamul Fadhly said:

      Terima kasih atas perhatian Bapak. Saran saya Bapak bisa langsung menanyakan hal tsb kepada Kajari atau Kajati setempat, yang penting transparansi dan akuntabilitas publik tetap dijaga.

  9. Kerugian negara adl bkn syart mutlk ada atau tdkny tindak pidana korupsi, yg mw sya tanyakn kerugian negara ap saja yg merupakn tindak pidana korupsi, kemudian apakah ada upaya hukum lain apabila tindak pidana tersebut merupakan ksalahan adminstrasi. Misalny mengganti dari pada kerugian trsbt dan penyidik mengeluarkan SP3

  10. Azamul Fadhly said:

    Setiap terdapat kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum, baik itu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, telah memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Selain itu, gratifkasi juga dikategorikan sebagai korupsi. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait delik korupsi, maka saat ini konsekuensinya kerugian negara menjadi syarat mutlak untuk terjadi tindak pidana korupsi. Mengganti kerugian negara tidak menghapus sifat pidana dari korupsi, namun bisa menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan mengenai hukuman yang lebih ringan. Demikian yg dapat saya sampaikan. Terima kasih.
    Wassalam,
    AFN

  11. saya mau tanya,
    kebijakan2 apa yg dLa
    kukan oLeh kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan dalam menjatuhkan wewenang lain pada kasus tipikor??
    Terima kasih..

  12. dan rencana
    apa yang timbul dari penjabaran wewenang lain kejaksaan dalam tipikor??

    • Azamul Fadhly said:

      Saya belum paham maksud anda, mungkin bisa dengan suatu ilustrasI atau contoh? Agar saya tdk salah dlm menjawab. Terima kasih

      • maksud saya, wewenang lain dalam tipikor adalah salah satunya pembayaran uang pengganti, apakah kebijakan yg di ambil kejaksaan sebelum menentukan wewenang tersebut???

  13. saya mau tanya, bagaimana tindakan yang seharusnya dilakukan pihak kejaksaan khususnya jaksa enuntut umum yang menuntut kasus tersebut dan jaksa pengacara negara pada bidang perdata dan tata usaha negara dalam menyikapi suatu putusan dimana hakim dalam putusannya tidak menjatuhkan putusan yang berisi hukman uang pengganti terhadap terpidana kasu tindak pidana korupsi di wilayah hukum dimana kaus tersebut di putus ?.. dari Kartika Palembang.

  14. saya mau ralat yah, sebagai praktisi hukum khususnya litigasi di bidang korupsi saya hanya ingin menyampaikan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang untuk dapat mengatakan ada/tidaknya kerugian negara hanyalah BPK RI… bukan BPKP ataupun Kejaksaan,, namun dalam prakteknya seringkali Kejaksaan menggunakan hasil audit BPKP dalam penetapan tersangka korupsi… BPKP bisa mengaudit dan menyatakan adanya kerugian negara apabila mendapat surat kuasa dari BPK RI,,, baca kembali pasal 10 dan 11 UU no.15/2006

  15. salam jumpa..
    saya ingin menanyakan apakah dana partisipasi orang tua murid untuk pembelian perangkat pembelajaran disuatu sekolah..yang sudah disetujui oleh orang tua murid melalui rapat dengan komite sekolah dan pihak sekolah. Apakah dana tersebut berhak diperiksa oleh kejaksaan negeri..padahal dana tersebut dikumpulkan berdasarkan hasil rapat orang tua murid, komite sekolah dan pihak sekolah dan sudah disetujui…Tolong pencerahan yang relevan..dan tolong sebutkan tugas dan apa saja kasus – kasus yang wajib ditangani atau diselidiki oleh pihak kejaksaan negeri..? Terimakasih

  16. Kalau ada jaksa yang berani penegakan hukum jangan kalah diintevensi oleh pihak lain kalau mau kejaksaan kedepan dihormati oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan ke Azamul Fadhly Batalkan balasan